KUPANG, berandanusantara.com – Kasus hilangnya uang Rp3 Miliar milik nasabah Rebeca Adu Tadak di Bank Bukopin Cabang Kupang terus bergulir. Dengan Tim Kuasa Hukum yang kini dipimpin Agustinus Nahak Cs menduga adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.
Kepada media di Mapolda NTT, Kamis (10/2/2022), Agustinus Nahak mengatakan kasus yang dialami kliennya Rebeca Adu Tadak sangat luar biasa. Apalagi menurutnya, Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata Jakarta yang diduga melakukan permufakatan jahat yang menyebabkan hilangnya uang kliennya.
“Ini kasus yang luar biasa dan Polda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur ini,” tegas Agustinus Nahak
Sebagai Kuasa Hukum, kata Najak, pihaknya mendatangi Polda NTT untuk membuka kembali kasus raibnya uang milik kliennya atas Rebeca Adu Tadak sebesar Rp3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Dikatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang kliennya itu.
“Uang klien saya yang saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Alasan kenapa kami bersurat kepada bapak Kapolda NTT supaya laporan yang kemarin di Ditremkrisus Polda NTT sebelumnya dihentikan dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi urusan dengan badan hukum perbankan”.
“Bagaimana uang seseorang dengan seenaknya dialihkan ke perusahaan lain. Ini sangat membahayakan dan saya katakan ini kasus luar biasa. Dan saya mau sampaikan kepada masyarakat bahwa kasusnya sudah ditingkatkan menjadikan penyidikan. Dan saat ini sudah ada alat bukti yang mengarah kesana,” ungkapnya.
Dijelaskan, siapapun yang menjadi tersangka tidak mungkin berdiri sendiri.
“Tadi saya bilang siapapun yang menjadi tersangka tidak mungkin berdiri sendiri. Dan kita duga ada permufakatan jahat. Perkara yang kita tindaklanjuti ini masih ada persoalan dimana masih ada komunikasi pihak Polda dan bersurat ke OJK untuk menyita barang bukti itu adalah hal prosedural. Tadi kita berkomunikasi untuk bekerjasama dan mempercepat proses ini,” ucapnya.
“Karena klien saya saat ini sangat resah. Dia mau tahu uangnya ada dimana. Karena dia tidak pernah kenal yang namanya PT. Mahkota, tidak pernah bertemu, tidak pernah mengisi data lantas tiba-tiba uangnya ditransfer ke PT. Mahkota,” tambahnya.
Yang menjadi persoalan sekarang ini kata dia, adalah jaminan terhadap nasabah apalagi kliennya ibu Rabeca adalah nasabah prioritas. Yang seharusnya dipriotitaskan.
“Apapun juga harus dikomunikasikan antara pihak bank dan klien saya. Karena yang namanya Jacklin ini datang ke rumah setiap kali ada komunikasi atau tanda tangan apapun karena dia adalah pegawai bank bukan orang pribadi atau orang dari PT. Mahkota sehingga kalau bicarakan persoalan ini ada barang hukumnya,” pintanya.
Dirinya menduga ada tindak pidana kejahatan atau permufakatan jahat antara oknum dari pihak Bank Bukopin dan PT. Mahkota sehingga uang itu mengalir begitu saja ke salah satu investasi yang kliennya sama sekali tidak setuju dan tidak tahu soal itu.
“Bayangkan uang kita di bank tiba-tiba ada oknum yang tanda tangan dan tidak diberitahu dan seolah-olah itu menjadi alat bukti. Kemudian tidak terkonfirmasi dengan baik dan ketika ditanya uangnya dialihkan ke tempat lain. Dan bagaimana jaminan untuk uang-uang masyarakat di bank. Ini menjadi persoalan serius,”jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, penegakan hukum tetap berjalan dan meminta agar uang kliennya dikembalikan ke rekening yang ada. Karena kliennya tidak pernah berhubungan dengan PT. Mahkota dan hanya mau berhubungan dengan pihak Bank Bukopin.
“Uang Rp3 miliar itu adalah uang dagang ikan dan klien saya setiap bulan itu mengamankan uang itu di bank sehingga kalau ada transaksi baru diambillah uang itu. Dan sekarang menjadi tersendat karena uang itu hampir dua tahun lenyap dan bisnisnya juga terkendala,” pungkasnya.
Seperti yang disaksikan media ini, nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang atas Rabeca Adu Tadak mendatangi Polda NTT bersama suami, Abraham Adu dan anaknya, Trinotji Damayanti Isliko Adu serta didampingi oleh
Kuasa Hukumnya Agustinus Nahak Cs.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah atas nama Rebeca Adu Tadak kehilangan uang sebesar Rp3 miliar akibat bobroknya manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang. Padahal Rebeca merupakan nasabah prioritas pada bank itu.
Rabeca menjelaskan, kronologis ‘lenyap’ atau hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin. Awalnya uang yang dideposito hanya Rp 2 miliar pada bank tersebut pada bulan Oktober 2019. Dan menambah lagi Rp 1 miliar sehingga total dana yang dideposito sebesar Rp 3 miliar.
Kemudian pada tanggal 25 November 2019 jatuh tempo dan dirinya sudah kontak (telpon) Bank Bukopin berulang kali ke pengawai bank atas nama ibu Angel dan ibu Jacklin Tubu Ludji.
“Jika sudah jatuh tempo uang satu miliar rupiah ditabungan saya digabungkan dengan uang dua miliar rupiah yang dideposito dan dibuat hanya satu bulan saja. Waktu itu mereka tawarkan dua bulan juga saya tidak mau. Karena selama ini uang saya deposito hanya satu bulan kalau tidak pakai maka saya perpanjang lagi,” katanya kepada wartawan di Resto In Out Kupang, Rabu (11/8/2021) lalu.
Dikatakan, waktu itu dirinya menanyakan berapa suku bunga dari Rp3 miliar itu. Sebab untuk Rp2 miliar sudah tahu bunganya. Dan mulai saat itu dari pihak bank terus menghubunginya untuk menanyakan deposito itu. Karena pengalaman sebagai nasabah di bank lain setiap ada deposito bunganya naik.
Karena menjadi nasabah prioritas, sehingga pelayanannya selalu dilakukan di rumahnya, tanpa harus mendatangi kantor bank.
Saat jatuh tempo, lanjutnya, petugas Bank Bukopin mendatanginya dengan membawa sejumlah slip perbankan untuk ditandatangani yang diketahuinya untuk mengurus deposito senilai Rp 3 miliar.
“Saat itu buku bank saya juga dibawa serta, namun tak dikembalikan,” jelasnya didampingi Anaknya Trynotji Darmayanti Isliko Adu dan Pendamping, Mikhael Nona.
Karena itu, suaminya ke Bank Bukopin untuk mengambil buku bank tersebut baru diketahui uang deposit senilai Rp 3 miliar tidak tercantum dalam buku itu, sehingga korban mempertanyakan dana deposit itu.
Dari pengalaman kata dia, jika mau cetak buku dari bank biasanya tanya apakah bunganya mau ditarik atau masuk ke rekening tabungan.
Korban bersama keluarga pun mendatangi Bank Bukopin guna mendapat penjelasan tentang dana deposit yang raib tanpa jejak.
Tak lama berselang pegawai Bank Bukopin yang mengurus deposit bank miliknya mendatangi dirinya bersama seorang ibu yang biasa disapa Aci. Aci itu menjelaskan uang deposit Rp 3 miliar tidak berada di Bank Bukopin, tapi di deposito ke PT Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.
“Saya kira Aci itu dari pihak bank padahal dari PT. Mahkota. Waktu didalam rumah mereka duduk diam saja sambil melihat satu sama lain. Lalu Aci menjelaskan bahwa mama pu uang itu ada di PT. Mahkota bukan di Bank Bukopin. Dan saat itu baru tahu bahwa uang saya tidak ada di Bank Bukopin dari Aci,” bebernya.
“Saya kaget dan marah serta mengusir mereka, karena saya tidak pernah meminta uang saya dipindahkan ke PT Mahkota,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan terkait pengalihan uang dari Bank Bukopin ke PT Mahkota tanpa persetujuannya. Karena itu, dia merasa ditipu Bank Bukopin.
“Masa pemindahan uang tiga miliar rupiah tanpa sepengetahuan direksi Bank Bukopin. Itu kan aneh. Uang saya disimpan di Bank Bukopin, bukan PT Mahkota”.
“Saya mau katakan tidak pernah perintahkan untuk pindahkan uang saya kemana-mana. Saya hanya perintahkan uang tiga miliar rupiah itu dideposito di Bank Bukopin,” ucapnya.
Dia meminta Bank Bukopin untuk bertanggungjawab atas hilangnnya uang sebesar Rp3 Miliar miliknya yang di deposito di bank tersebut.
“Yang kami tahu, uang kami di deposito di rekening Bank Bukopin. Jadi Bank Bukopin yang harus bertanggungjawab,”ujarnya.
Untuk diketahui bahwa kasus lenyapnya uang Rp 3 miliar ini telah dilaporkan ke Polda NTT untuk ditangani.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani di Kriminal Umum Polda NTT,” kata anak korban, Trinotji Damayanti Isliko Adu. (*/BN/SP/KN)