Ketua PKS Rote Ndao: Achyar Machmud Sudah Lecehkan Partai

  • Whatsapp
Ketua DPD PKS Rote Ndao, Dicky
Ketua DPD PKS Rote Ndao, Dicky Bilfaqih. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Rote Ndao rupanya tidak tinggal diam menyikapi tindakan tidak terpuji anggota DPRDnya, Achyar Machmud, saat Shalat Jumat di Masjid Al Ikhwan, Ba’a, 12 Juni 2020 silam.

Ketua DPD PKS Rote Ndao, Dicky Bilfaqih pun ikut geram dengan adanya peristiwa yang melibatkan anggotanya itu. “Dia (Achyar Machmud) sudah lecehkan DPD PKS Rote Ndao,” tegasnya, Selasa (30/6/2020), melalui sambungan telepon.

Read More

Menurutnya, sejak kejadian Masjid Al Ikhwan Ba’a, hingga akhirnya mencuat ke media, Achyar Machmud tidak pernah berkordinasi dengan DPD PKS Rote Ndao. Bahkan, hingga Achyar Machmud meyampaikan klarifikasi ke media pun tanpa sepengetahuan partai.

“Sebagai anggota DPRD harusnya dia tahu bahwa dirinya masih berada di dalam naungan partai. Dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pakta integritas, dia sudah sangat melanggar,” tegasnya.

Dijelaskan, setelah kejadian tersebut, DPD PKS Rote Ndao meminta ijin kepada DPW PKS NTT untuk melakukan investigasi, karena berkaitan dengan nama baik partai. DPD PKS Rote Ndao pun akhirnya membentuk tim investigasi.

Tim investigasi kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua Remaja Masjid (Remas), Umar Farut. Dalam pernyataannya, jelasnya, Umar Farut selaku ketua Remas membenarkan kejadian yang terjadi di Masjid Al Ikhwan Ba’a.

“Dia (Achyar Machmud) tidak pakai masker, menepis pun benar. Tapi menurut pak Umar Farut, tidak ada raut tendensius. Meski demikian, yang kami lihat adalah tindakannya,” tegas dia.

Tidak sampai di situ, DPD PKS Rote Ndao pun kemudian melayangkan surat kepada lembaga DPRD Rote Ndao untuk memeriksa anggotanya itu. Meski demikian, saat dipanggil Achyar Machmud tidak hadir tanpa alasan apapun.

Untuk itu, DPD PKS Rote Ndao akan segera mengeluarkan sanksi yang tegas kepada Achyar Machmud. Apalagi sebelumnya, sang Legislator pernah mendapat surat peringatan (SP) dari partai sebanyak dua kali terkait pelanggaran yang dilakukannya.

“Dalam waktu yang tidak lama sanksi akan diberikan,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Rote Ndao Achyar Mahmud melakukan tindakan tidak terpuji saat hendak melaksanakan Shalat Jumat di Mesjid Al Ikhwan Ba’a, 12 Juni 2020, beberapa waktu lalu.

Semua umat yang hendak melaksanakan Shalat Jumat saat itu wajib mengikuti syarat protokol kesehatan penanganan covid-19.

Namun hal ini tidak diindahkan oleh Ahyar Mahmud. Saat hendak dites suhu tubuhnya oleh petugas Masjid, Wakil Rakyat ini malah menepis tangan petugas sambil marah-marah. Dia bahkan balik mempertanyakan aturan yang ada di Masjid. Dia juga menolak melakukan sholat pada zona yang ditentukan sesuai aturan protokol kesehatan di Masjid.

Padahal, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rote Ndao memperbolehkan sebelas Mesjid untuk melaksanakan Shalat Jumat, wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Ketua MUI kabupaten Rote Ndao, Ahmad Kosso yang dihubungi media ini membenarkan kejadian tersebut. Dia pun sangat menyangkan tindakan yang dilakukan Ahyar Mahmud. Menurutnya, Ahyar seharusnya menjadi panutan dan pastinya lebih memahami aturan terkait penerapan protokol kesehatan.

“Bukan balik bertanya sambil marah-marah. Secara pribadi, saya sangat sesalkan sikap jemaah tersebut,” ungkap Ahmad Koso.

Menurut Koso, sesuai surat edaran Menteri Agama RI, Fatwa MUI, Penegasan Gubernur NTT, dan hasil koordinasi dengan Pemerintah, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat muslim di Rote Ndao untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, serta menjelang pemberlakuan new normal.

“Tujuannya baik, karena untuk menormalkan kembali semua aktivitas tapi tetap dengan aturan-aturan yang menjadi berlaku,” tandasnya.

Meski demikian, hal ini justru dibantah oleh Achyar Mahmud melalui surat klarifikasinya yang diterima media ini, Senin (29/6/2020) petang. Menurutnya, pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rote Ndao dan Ketua Remaja Masjid (Remas) dalam berita yang dilansir media ini pada Sabtu, 13 Juni 2020 tidak benar.

Menurutnya, pada saat dirinya mengikuti shalat jumat di Masjid Al Ikhwan Ba’a, sekira pukul 11.45 Wita, dirinya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dia mengaku tidak keberatan untuk dites suhu tubuhnya, serta tidak ada tindakan serta perkataan yang terkesan marah.

“Saat itu saya mengikuti arahan dari petugas Remaja Masjid (Remas) yang sedang bertugas mengecek suhu tubuh setiap Jamaah yang hendak mengikuti Shalat Jumat,” tulis Achyar.

Achyar juga mengaku telah meminta penjelasan dari Ketua MUI Rote Ndao, Ahmad Koso dan Ketua Remaja Masjid Al Ikhwan Ba’a, Umar Farut. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada kejadian seperti yang ditulis media ini.

“Tidak ada tindakan seperti yang dimaksudkan sesuai dengan judul dan isi
pemberitaan tersebut. Para Jamaah yang hadir tidak ada yang keberatan temasuk saya. Semuanya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-l9,” tegasnya. (*Tim)

Related posts