Polda NTT Tetapkan Pemilik Akun FB Asep Jeff jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan pemilik akun facebook (FB) Asep Jeff sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pemilik akun FB Asep Jeff berinisial SJ alias Kang Asep merupakan warga jalan Kedondong, RT. 007/RW. 002, kelurahan Oeba, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. SJ dilaporkan oleh Kompol Margaritha Sulabesi yang saat itu merupakan Kapolsek Maulafa, Kota Kupang, sejak 11 Juli 2019 lalu.

Read More

Dalam postingan di akun FB, SJ mengkritisi kinerja Polsek Maulafa dalam penanganan sejumlah kasus, termasuk pencurian uang dalam brangkas di Badan Diklat provinsi NTT dan kasus penganiayaan.

“SJ menuduh Polsek Maulafa dan Kapolsek Maulafa telah merekayasa kasus-kasus tersebut, serta memposting kata-kata seperti “Bai Ngao” dan “Buta Knop” yang ditujukan kepada Kapolsek Maulafa yang dijabat Margaritha Sulabesi,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskan, sebelum menetapkan SJ sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan tiga saksi ahli, baik ahli bahasa Indonesia, ahli pidana dan ahli ITE. Selain itu, sejumlah alat bukti juga ikut dikumpulkan yakni satu buah handphone, sim card, URL akun FB, serta 14 lembar screen shot postingan akun Asep Jeff.

“SJ disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” tegas Bangun. (AM/BN)

Related posts