PH Ali Antonius Minta Hakim Hadirkan Penyidik Kejati NTT di Persidangan

  • Whatsapp
Saksi Zulkarnaen Djuje saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: *BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Nama Roy Riyadi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di tanah di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/6/2021) kemarin, saksi Zulkarnaen Djuje memberikan keterangan mengejutkan terkait peranan penyidik Roy Riyadi.

Read More

Menanggapi itu, mewakili tim Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bernardo Bessie, usai persidangan mengatakan, oknum penyidik yang disebutkan namanya dalam persidangan wajib hadir untuk memberikan kesaksian terkait pernyataan yang diberikan oleh saksi

“Keterangan ini semoga nanti sama dengan Zulkarnanen Djuje minggu depan. Supaya dia bisa menjelaskan hal yang sama, baru kita bisa mengambil kesimpulan,” ujar Fransisco kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar minggu lalu, seorang saksi atas nama Feri Adu sampai di pukul oleh seorang oknum penyidik. Sehingga oknum penyidik yang disebutkan namanya dalam persidangan tadi wajib datang dan memerikan kesaksian di persidangan

“Oknum penyidik itu patut diduga bernama Roy Riyadi. Menurut saya dia harus datang ke persidangan ini untuk menjelaskan apakah benar terjadi seperti itu,” jelasnya

Dia bahkan menegaskan bahwa, Berita Acara Persidangan (BAP) itu adalah abal-abal. Karena surat BAP ditanda tangani di dalam tahanan sel. Saksi di intimidasi lalu di suruh menandatangai tangai surat

“Hal-hal ini yang harus kita lihat. Karena BAP itu merupakan kunci. Entah asli atau tidak, kita juga mau tahu. Tanda tangan ia. Tetapi isinya tidak. Dan semua keterangannya juga dia tidak tahu dan sangat berbeda dengan fakta yang ada,” terangnya

Dia menguraikan, idealnya dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan, wajib diparaf setiap lembar. Bukan hanya ditanda tangani

“Apalagi dia penyidik senior, BAP itu wajib di paraf lembar per lembar. Kecuali dia jaksa yang baru keluar pendidikan itu boleh. Tetapi jaksa yang berpengalaman tidak boleh. Dan ini terungkap di persidangan. Bukan kata saya,” tegas Fransisco.

Katanya, intimidasi yang dilakukan untuk prnandatanganan BAP tidak harus dipukul dan mengekuarkan suara keras. “Dibawah tekanan saja sudah merupakan tindak intimidasi,” tegasnya

Dia menambahkan, untuk lebih jelas ketika Zulkarnaen Djuje dan oknum jaksa Roy Riadi datang memberikan keterangan dalam persidangan. Sehingga saksi-saksinya saling melengkapi

“Sehingga biar kita clear semua. ini mungkin terlalu awal. Tetapi harapannya adalah Zulkarnaen Djuje harus memberikan keterangan,” pungkasnya. (*BN/AM)

Related posts