KUPANG, BN – Polemik pengelolaan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di tubuh Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) NTT memanas. Ketua Komisi UKT, Filemon Nuga, melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan penggelapan sekaligus mengungkap adanya dugaan perintah transfer dana kepada pihak di luar struktur organisasi.
Ketua Komisi UKT Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) NTT, Filemon Nuga, melalui kuasa hukumnya Adrianus Gabriel, membantah tudingan penggelapan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT). Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti adanya perintah dari Ketua Pengprov TI NTT untuk mentransfer dana kepada pihak lain yang disebut bukan bagian dari struktur organisasi.
Gabriel menjelaskan, kedatangan kliennya bertujuan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran yang tengah dipersoalkan, menyusul isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan dana tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, terdapat bukti percakapan yang menunjukkan adanya arahan dari Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bessi, untuk mentransfer dana kepada seseorang berinisial RNH. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti berupa rekening koran yang memperlihatkan aliran dana ke rekening tersebut.
Ia menambahkan, dana yang dipermasalahkan berasal dari biaya UKT yang sebelumnya digunakan untuk keberangkatan perwakilan NTT menghadiri rapat pengurus di Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI). Setelah kegiatan itu selesai, dana tersebut telah diganti oleh PB TI. Namun, dana pengganti itu diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Filemon Nuga mengaku keberatan dengan tuduhan yang menyebut dirinya bersama sekretaris menggelapkan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp800 juta. Ia menegaskan seluruh laporan keuangan telah disampaikan, bahkan dirinya sudah mendatangi kantor Ketua Pengprov untuk melakukan klarifikasi, namun belum ada penyelesaian.
Kuasa hukum lainnya, Ferdy Maktaen, menyatakan hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak yang pertama kali menyebarkan tudingan tersebut. Ia juga mengungkap adanya perbedaan informasi terkait jumlah dana yang dipersoalkan. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya kelebihan dana yang kemudian diperintahkan untuk dibagikan dan ditransfer kepada pihak tertentu.
Di tengah polemik tersebut, konflik internal organisasi turut mencuat. Ketua Pengcab TI Flores Timur, Muchtar Djati, mengaku sempat diminta membuat surat dukungan kepada Fransisco Bessi menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) TI NTT.
Permintaan itu, katanya, disampaikan melalui sambungan telepon pada 24 Februari 2026 dan diminta segera dikirim pada hari yang sama. Namun, ia memilih tidak mengambil keputusan sendiri dan menggelar rapat bersama pengurus.
Dari hasil rapat tersebut, muncul berbagai catatan, termasuk janji-janji yang belum terealisasi seperti penyediaan alat latihan serta persoalan UKT. Akumulasi ketidakpuasan itu kemudian berujung pada munculnya mosi tidak percaya.
Muchtar menyebut, setelah mosi tersebut muncul, Pengprov TI NTT mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pengcab TI Flores Timur per 1 April 2026. Meski demikian, ia menegaskan KONI Flores Timur tetap mengakui kepengurusan yang dipimpinnya untuk periode 2024–2028.
Ia juga menyoroti surat klarifikasi dari Pengprov TI NTT yang dinilai tidak diterima tepat waktu. Surat pertama tertanggal 15 April 2026 disebut tidak diterima, sementara surat kedua tertanggal 25 April 2026 yang mengundangnya untuk klarifikasi pada 30 April di Kupang, baru diterima pada 31 April 2026.
“Karena surat tidak kami terima sesuai waktu, kami tidak menghadiri proses klarifikasi tersebut,” pungkasnya. (*/BN)






