KUPANG, BN – Notaris Alberth Riwu Kore memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (10/4/2026) guna memberikan keterangan tambahan dalam perkara yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Alberth hadir di Markas Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, Fendi Himan. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap panggilan resmi penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah keterangan serta bukti tambahan yang dinilai relevan dalam proses penyidikan.
Fendi Himan menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian penerapan pasal setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik Polda NTT. Pemeriksaan ini terkait penyesuaian kualifikasi yuridis karena saat ini telah berlaku KUHP baru, sehingga pasal yang diterapkan juga harus disesuaikan,” ujar Fendi kepada wartawan.
Ia menerangkan, sebelumnya kliennya dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP lama terkait dugaan penggelapan. Namun, setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan tersebut kini disesuaikan menjadi Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP baru.
Pasal 486 mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan Pasal 488 mengatur penggelapan dengan pemberatan bagi pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Fendi, penyidik mengajukan sekitar sembilan pertanyaan kepada Alberth. Sementara pihaknya menyerahkan sekitar 30 keterangan tambahan serta 20 alat bukti tambahan untuk memperkuat posisi hukum kliennya.
“Seluruh bukti tambahan ini kami sampaikan untuk mendukung kepentingan dan hak-hak hukum Pak Alberth,” katanya.
Sementara itu, Alberth Riwu Kore menyebut pemeriksaan tambahan tersebut berfokus pada tiga hal utama, yakni penyesuaian pasal dengan KUHP baru, penyampaian keterangan tambahan, serta pengajuan saksi yang meringankan.
Ia mengatakan pihaknya juga menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing ahli pidana, ahli perdata, dan ahli kenotariatan.
Menurut Alberth, pokok perkara yang dipersoalkan sejatinya lebih bernuansa perdata karena berkaitan dengan sengketa utang-piutang antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai kreditur dan Rahmat selaku debitur.
Ia mengungkapkan, dalam fakta persidangan perkara lain di Pengadilan Tipikor disebutkan bahwa total kewajiban utang Rahmat kepada BPR mencapai Rp3,5 miliar.
“Menurut Rahmat, utang tersebut telah dilunasi seluruhnya sebesar Rp3,5 miliar. Hal ini juga sejalan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan Tipikor bahwa total pelunasan memang sebesar itu,” jelas Alberth.
Namun demikian, Alberth menilai terdapat fakta bahwa sebagian dana justru dialihkan pihak BPR kepada pihak lain tanpa persetujuan Rahmat.
“Artinya, dana itu tidak lagi digunakan untuk memenuhi kewajiban utang Rahmat, tetapi dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sembilan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara masih tercatat atas nama Rahmat dan belum dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, menurut Alberth, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak mengklaim kepemilikan atas sertifikat dimaksud.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa terkait pelunasan utang antara Rahmat dan BPR masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Menurutnya, penentuan pihak yang benar terkait status pelunasan utang seharusnya diputuskan melalui mekanisme peradilan perdata.
Alberth juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956, apabila suatu perkara pidana berkaitan erat dengan sengketa perdata yang masih diperiksa di pengadilan, maka penanganannya sebaiknya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara perdata tersebut.
“Karena itu kami berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat melihat persoalan ini secara objektif, profesional, dan berhati-hati dalam menilai perkara ini,” tegasnya.
Pihak Alberth menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik bertujuan untuk menempatkan perkara secara proporsional serta mendukung proses penegakan hukum yang adil. (*/BN)






