KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, Jumat (28/8/2015) kembali berhasil membekuk salah satu pelaku penodongan di wilayah Kelurahan Penfui beberapa waktu lalu. Pelaku penodongan, HS, dibekuk di kediamannya, di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, saat ditemui wartawan, Senin (31/8/2015).
Dijelaskan Didik, pelaku saat itu sengaja mengajak korban yang merupakan ibu rumah tangga. Saat diajak, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkan pisau itu kearah korban, kemudian memaksa korban untuk menanggalkan seluruh barang-barang emas yang digunakan korban.
“Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil tangkap salah satu pelaku penodongan di Kelurahan Penfui, ” kata Didik.
Untuk saat ini, lanjut Didik, pihak kepolisian Polres Kupang Kota terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus penodongan terhadap korban karena mungkin saja ada keterlibatan oknum lain dalam kasus itu.
“Kasusnya kami masih kembangkan lagi siapa tau ada keterlibatan orang lain lagi. Sekarang pelaku tidak mau mengaku tapi korban waktu lihat sudah pastikan kalau dia (HS) pelakunya, ” katanya.
Korban yang ditemui Polres Kupang Kota mengatakan bahwa saat itu dirinya ditodong oleh pelaku menggunakan sebilah pisau. Saat menodong dirinya, pelaku meminta dirinya untuk menanggalkan seluruh barang mas yang digunakan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
“Ia itu pelakunya. Saya ditodong lalu dia minta saya punya cincin, anting, gelang mas. Setelah ambil dia pergi tinggalkan saya, ” kata korban yang enggan namanya disebut. (Tim)