KEFAMENANU, berandanusantara.com – Setelah menetapkan mantan ketua KPU TTU, Asterius Da Cunha dan mantan Sekertaris KPU TTU, Nikolaus Bana sebagai tersangka dugaan korupsi dana KPU TTU pada pemilihan kepala daerah tahun 2010 lalu, Kejaksaan Negeri Kefamenanu segera memeriksa para saksi usai perayaan paskah bulan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Kahono, S.H, melalui Kasie Pidsus, Frengky M Radja, S.H, di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2105) mengatakan, setelah ditetapkannya dua orang tersangka, usai Paskah ini pihaknya akan memanggil para saksi guna menindaklanjuti proses penyidikan.
“Setelah dilimpahkan ke Politeknik Negeri Kupang, kita akan menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Kita belum sempat memeriksa para saksi karena akhir-akhir ini kita sibuk sidang di Kupang. Namun pertengahan bulan ini kita akan segera panggil para saksi untuk diperiksa,” tandas Frengky.
Disinggung soal siapa yang akan dipanggil sebagai saksi, ia mengatakan belum bisa menyebutnya karena masih membuat jadwal.
“Kita lihat saja siapa yang akan kita diperiksa pertama nanti,”katanya.
Untuk diketahui, ada dua orang saksi kunci dalam dugaan korup dana Pilkada pada KPU TTU 2010, yakni mantan Sekertaris KPU TTU, Nikolaus Bana, dan mantan Kasubag Umum dan Keuangan KPUD TTU tahun 2010 yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris KPUD TTU, Andre Laka. Andre Laka turut serta dalam penyusunan anggaran tahun 2010.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah daerah untuk pemilu kada TTU tahun anggaran 2010 diketahui setelah diekspose ke BPKP dimana didapati adanya kerugian negara Rp 900 juta dari total anggaran Rp 14 miliar. (Lius Salu)