Soal 2 Objek Tanah, Fransisco: Putusan Sudah Inkrah, Siapapun Tidak Berhak Mengklaim

  • Whatsapp
Fransisco Bernando Bessie bersama Ferdinan Konay, Army Konay dan Marthen Konay saat memberikan keterangan pers. (Foto: *BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Klaim kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina rupanya masih berlanjut, meskipun putusan Mahkama Agung (MA) No.1505 tanggal 17 Juni 2020, yang diterima pada tanggal 19 Januari 2021, menyatakan perkara tanah di dua lokasi ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti dilansir sejumlah media belum lama ini, Juliana Konay, melalui Kuasa Hukumnya Rudy Tonubesi, meminta tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dibagi, karena menurutnya tanah tersebutmasih merupakan harta bersama. Padahal, dalam amar putusan MA menyatakan Marthen Konay sebagai pemilik tanah yang sah.

Read More

Kuasa Hukum Marthen Konay, Cs, Fransisco Bernando Bessie, dalam keterangan persnya, Rabu (30/7/2021), menegaskan, sangat jelas kalau perkara dua objek tanah tersebut sudah inkrah. Bahkan, sesuai amar putusan, Pengadilan yang mengadili dalam konvensi dan presepsi mengatakan semua gugatan dari penggugat tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.

Oleh karena itu, Fransisco meminta agar Yuliana Konay dan Kuasa Hukumnya Rudy Tonubesi untuk menghormati putusan yang telah ada. Dan jika belum puas dengan putusan yang ada, Fransisco menyarankan untuk melakukan upaya hukum seperti kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini,” terangnya.

Dia menambahkan, setelah ada putusan Pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari Pengadilan.

“Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di Pengadilan,” pungkasnya.

Perwakilan keluarga Konay, Marthen Konay, mengatakan, perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan inkrah berdasarkan putusan nomor 20, dengan putusan banding nomor 160.

Menurutnya, statmen yang dilontarkan Rudi Tonubesi, yang merupakan kuasa hukum dari Juliana Konay sangat naif, jika masih membicarakan putusan 3171 yang sudah sangat lampau.

“Karena dalam perkara nomor 20, Rudi Tunobesi merupakan pengacara magang yang numpang benderanya Fredi Lodu. Dia tahu tidak perkara ini,” tegas Marthen Konay.

Menurutnya, sebagai pengacara, Rudi Tonubesi wajib memberikan pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan terhadap hukum.

“Jadi dia telah memberikan pembodohan hukum terhadap Juliana Konay, sehingga terjadi jual beli tanah. Lalu perkara ini kau tahu tidak. Atau kau pengacara magang jadi tidak mengerti,” jelasnya.

Dia menjelaskan, di sisi lain, Rudi Tonubesi mengakui bahwa telah kalah, Tetapi mereka menuntut agar warisan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang harus dibagi. Sementara amar putusan menggagalkan gugatan mereka, dan dikatakan sebagai pihak yang kalah.

“Karena substansi dari perkara ini adalah minta warisan. Tetapi mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke Pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu di perhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan Patrilinear,” tegasnya.

Jika tidak ada upaya kasasi ke Makhama Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. Dan gugatan dari Rudi Tonubesi merupakan pura-pura dan spekulasi.

“Artinya perkara ini telah tuntas. Rudi harus tahu dan menjelaskan sebenarnya bahwa perkara perdata itu ada akhirnya. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” pungkas Marthen.

Sementara Armi Konay, yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten TTS mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan pihaknya untuk berwenang atas objek tersebut.

“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay. saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan nomor 20.

“Jadi jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya,” terangnya.

Menjadi catatan kritis, kenapa pengadilan tidak kembalikan gugatan terakhir untuk dilengkapi, jika gugatan yang diajukan bermasalah atau tidak lengkap.

“Jadi kami minta kuasa hukum Juliana Konay untuk segera merespon ini,” tandasnya. (*BN/KN)

Related posts