KUPANG, berandanusantara.com – Oknum Polisi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandung, Zeth Andreas Blegur membantah semua tuduhan terhadap dirinya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/2/2016) mengaku tidak pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Menurut dia, justru ketika anaknya meminta ijin untuk mengikuti kegiatan keagamaan di Atambua, disanalah anaknya menjadi korban pencabula oleh orang yang tidak dikenalnya.
“Saat kejadian itu, barulah anak kandung saya bersama istri pada waktu itu melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota, namun tidak ditanggapi,” ungkap Zeth di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga mengaku, pasca kejadian itu, anaknya kemudian melarikan diri dari rumah dan tinggal bersama neneknya di Kefamenanu. Bahkan, kata Zeth, dirinya ketika itu berusaha mencari anaknya namun tidak ditemukan.
“Kami pun akhirnya mendengar kabar kalau anak sata sementara bekerja pada salah satu toko roti. Kemudian kami membujuknya untuk pulang ke rumah, agar mendapat pengawasan dari kami,” katanya.
Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi Andi Viyata dan Fransiska Nino. Dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oemar Dhani dan terdakwa Zeth Blegur didampingi kuasa hukumnya Fransisko Bernando Bessie.
Selain itu, dihadapan Majelis Hakim juga Zeth berkelit soal kebiasaannya memalak sejumlah muda-mudi yang berpacaran di pantai Oesapa, Taman Nostalgia, Pantai Kelapa Lima, depan KPUD Kota Kupang dan sejumlah tempat yang dijadikan sasaran pemalakan. “Itu tidak benar,” katanya.
Sementara JPU Oemar Dhani mengatakan, sekalipun terdakwa Zeth Blegur tidak mengakui perbuatannya dan terus berkelit di hadapan Majelis Hakim, namun Jaksa mempunyai bukti yang kuat untuk menjeratnya.
“Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter, sangat jelas menunjukkan bahwa korban telah diperkosa oleh terdakwa,” jelas Dhani.
Sidang berikutnya akan digelar pada 17 Februari pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa. (AM)