Penahanan Erasmus Frans Mandato Picu Gelombang Protes Masyarakat Rote Ndao

  • Whatsapp
Para tokoh masyarakat saat mendatangi Polres Rote Ndao. (Foto: istimewa)

ROTE NDAO, BN – Penahanan mantan Anggota DPRD Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, oleh Polres Rote Ndao akibat unggahan kritik di media sosial memantik gelombang reaksi masyarakat. Warga dari berbagai wilayah menilai langkah aparat tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan.

Rabu (3/9/2025) siang, puluhan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat Daya dan Rote Barat mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk meminta penjelasan langsung kepada Kapolres AKBP Mardiono. Mereka menilai penahanan terhadap Erasmus bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Read More

Tokoh masyarakat Desa Bo’a, Anderias Balu, mengaku heran dengan alasan penahanan tersebut. “Kalau hanya soal postingan di media sosial, itu kan bentuk kritik yang benar. Memang jalan masuk ke Pantai Bo’a ditutup, dan itu fakta. Jadi mengapa harus sampai ditahan?” tegasnya.

Sementara itu, Johan Mooy, tokoh masyarakat dari Rote Barat Daya yang juga keluarga Erasmus, menilai proses hukum ini berlebihan.
“Erasmus itu anak kami. Kami di Nusak Thie tergabung dalam suku Taratu. Apakah postingan itu merugikan negara? Apakah ada kerusuhan akibat kritiknya? Kami menilai ini terlalu berlebihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak proses hukum, tetapi berharap polisi lebih bijak dalam menangani persoalan. Johan juga meminta penangguhan penahanan segera dikabulkan.
“Kami jamin anak kami kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Yefta Ndun, tokoh masyarakat Desa Nemberala. Ia mengungkapkan penahanan Erasmus memberi dampak berat bagi keluarga.
“Ibu kandung Erasmus sudah tua dan sakit-sakitan. Kalau anaknya ditahan, siapa yang mengurus keluarga? Kami berharap Kapolres mendengar suara masyarakat dan menangguhkan penahanan ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Erasmus, Hary Pandie, S.H., M.H., mengecam langkah aparat. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut sarat kejanggalan. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk pra peradilan. Penahanan ini tidak bisa diterima,” tegasnya.

Kasus ini kian menguatkan anggapan bahwa kritik warga terhadap perusahaan besar kini terancam dibungkam dengan UU ITE. Hingga sore hari, rombongan masyarakat tersebut belum berhasil bertemu Kapolres Rote Ndao. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *