Dimaki, Ray Fernandez Resmi Polisikan Dua Anggota DPRD TTU

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Bupati TTU saat melapor ke Polres TTU. (Ist)
Kuasa Hukum Bupati TTU saat melapor ke Polres TTU. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez resmi melaporkan dua anggota DPRD TTU, HA dan YLN ke Kepolisian Resort (Polres) TTU, Sabtu (2/5/2020).

Keduanya dilaporkan sesuai laporan Polisi nomor : LP /148/V/2020/NTT/Res TTU, dengan tuduhan melakukan penghinaan atau menyerang kehormatan dan nama baik orang nomor satu di kabupaten TTU itu.

Read More

“Kedua anggota DPRD TTU dilaporkan sesuai pasal 310 sub 316 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkap Kuasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu.

Robert mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan kedua anggota DPRD itu, dimana tidak mencerminkan wibawa sebagai wakil rakyat. Keduanya mesti memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Jangan berbicara menyebut binatang dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya,” tegas Robert.

Menurut dia, tindakan melaporkan kedua anggota DPRD TTU ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tahu menempatkan diri, sekaligus mengedepankan etika saat berbicara.

Dia berharap agar laporan kliennya ini bisa diproses sebagaimana mestinya, sehingga secepatnya disidangkan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Terhadap kasus ini, kami punya bukti yakni para saksi dan ada juga bukti rekaman pembicaraan,” ungkap Robert.

Hingga berita ini diturunkan, kedua terlapor yang dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi.

Sementara kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, SIK juga belum berhasil di konfirmasi. (SP/AM/BN)

Related posts