Dua anak dibawa Umur Jadi Korban Sodomi Sepupunya sendiri

  • Whatsapp
Ilustrasi (ist: harianterbit)
Ilustrasi (ist: harianterbit)
Ilustrasi (ist: harianterbit)

RUTENG, berandanusantara.com – Karena keseringan Menonton Video Porno, seorang Pelajar SMK Swakarsa Ruteng berinisial AL (17 tahun) tegah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak dibawa umur. Pelecehan yang terjadi di Mowol, Desa Lia Kecamatan Satarmese barat ini  dilakukan  AL terhadap dua anak dengan jenis kelamin berbeda yang tak lain adalah sepupunya Sendiri.

Dihadapan polisi, AL mengaku  menjalankan tindakan bejatnya sejak januari silam. Pada januari silam yang menjadi korban sodomi AL adalah anak laki-laki dengan  inisial FRK (8 tahun) daan saat itu AL menjalankan tindakanya dalam waktu cepat karena lansung menyekap FRK dikamar kemudian menelanjanginya dan terjadilah pelecehan.

Tidak puas dengan tindakannya pada FRK,  AL pun kembali melanjutkan tindakan kejinya tersebut pada beberapa pekan silam. Seorang anak perempuan berinisial YE (7 tahun) pun menjadi korban AL yang lain. YE yang saat ini masih duduk di bangku SD disekap pelaku saat korban sedang menuju ke kebun milik keluarganya. Kalau sebelumnya AL  hanya menjalankan tindakan pelecehan pada FRK sekali, nasib lain menimpa YE karena telah dua kali ditelanjangi paksa oleh pelaku.

Aksi bejat pelaku pun mulai terbongkar saat korban YE didapati oleh orang tua nya merintih kesakitan.  Malu mengakui kalau sudah dicabuli oleh AL, orang tua YE pun memaksa korban untuk diperiksa di RSUD Ruteng. Dari hasil pemeriksaan tim dokter, bagian alat kelamin YE mengalami luka parah dan bengkak. Hasil pemeriksaan ini pun membuat kedua orang tua YE berang dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kapolres Manggarai, AKPB Muhamad Ishack Said, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP. Yuda Wira Negara, mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan kasus ini pekan silam saat keluarga korban telah melakukan pemeriksaan bersama tim medis RSUD Ruteng.

Yuda juga menambahkan, pihaknya sudah meringkus pelaku dan sementara telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk diproses. Selain itu, tambah Yuda, AL akan dijerat dengan pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elvis Yunani)

Related posts