Brigpol Rudi Soik Divonis Empat Bulan Penjara

  • Whatsapp
Sidang Putusan Brigpol Rudi Soik. (foto: nttterkini)
Sidang Putusan Brigpol Rudi Soik. (foto: nttterkini)
Sidang Putusan Brigpol Rudi Soik. (foto: nttterkini)

KUPANG, berandanusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga oleh Brigpol Rudy Soik. Rudy Soik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan terhadap dirinya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/2/2015). Para pengunjung sidang baik keluarga besar Rudy soik, para pendukung serta masyarakat umum yang setia mengikuti proses kasus tersebut hingga pada putusan kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Hakim ketua, Ketut Sudira, dan anggota Ida Ayu dan Jemser Simanjuntak. Hadir pula JPU, Wisnu Ardana, sedangkan Rudi Soik dalam persidangan iru didampingi kuasa hukumnya Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata hakim Ketut Sudira. Selain divonis empat bulan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Kuasa hukum Rudi Soik menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan hakim, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” kayanya. (Andyos/Ado/nttterkini))

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *