Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemilihan BPD Oebafok, Polres Ronda Dinilai Lamban

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Marthen Mooy Cs, Amos Lafu, SH., MH., (kiri) dan Robert Ndun, SH., MH., (kanan). (Foto: istimewa)

BA’A, berandanusantara.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao (Ronda), NTT hingga saat ini belum tuntas.

Kasus ini dilaporkan Marthen Mooy Cs sejak 10 Desember 2020 lalu, dengan Nomor Laporan Polisi LP/74/XII/2020/NTT/Res RN.

Read More

Melalui Kuasa Hukum, Robert Ndun, SH., MH dan Amos Lafu, SH., MH., Selasa (30/3/2021), mendatangi Polres Rote Ndao untuk mempertanyakan seputar perkembangan kasus yang dilaporkan klien mereka.

Kedua Kuasa Hukum ini menilai pihak Polres Rote Ndao yang menangani laporan ini lamban, lantaran sampai saat ini belum ada peningkatan dan masih berkutat dalam tahapan penyelidikan.

Robert Ndun, SH., MH., kepada media menekankan poin penting yang harus menjadi acuan bagi pihak Polres Rote Ndao dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan dampak dari perhelatan politik yaitu pemilihan BPD Desa Oebafok. Oleh karena itu, menurutnya, Polisi harus bisa mengungkap ‘Orang Besar’ yang menjadi pemilik kepentingan politik di sana.

“Ini harus dibuat terang supaya dapat terlihat siapa ‘Orang Besar’ yang punya kepentingan politik,” tegas Pengacara yang sering mengenakan topi fedora ini.

Sementara Amoe Lafu, SH., MH., kepada media mengharapkan agar penyidik Polres Rote Ndao dapat bekerja secara ptofesional agar dapat terungkap kebenaran dan keadilan bagi kliennya.

“Kalau bisa Polisi segera naikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegas Amos.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU James Mbau, S.Sos menjelaskan, saat menerima laporan pihaknya langsung merespon dan menanganinya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Menurutnya, penyidik terus mendalami kasus ini dengan gelar perkara untuk kemudian dinaikan tahapannya ke penyidikan. Dia berjanji dalam minggu ini pihaknya akan kembali memanggil para saksi untuk diambil keterangan tambahan.

“Pernah diberitakan di media, Penngacara apresiasi penyidik, sekarang dibilang tidak tangani. Kami berharap kerjasama yang baik guna memperlancar penanganan kasus ini agar lebih cepat waktu penyelesaiannya,” tandas Kasat Reskrim. (*BN/PN)

Related posts