Empat Kali Berkas Kasus Penkase Dilimpahkan, Jika Belum Sesuai Petunjuk Bisa Dikembalikan

  • Whatsapp
Abdul Hakim. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Meski telah empat kali berkasi kasus pembunuhan Astrid dan Lael dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT, namun apabila masih belum memenuhi petunjuk maka ada kemungkinan untuk dikembalikan lagi.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Kamis (17/3/2022). Menurutnya, berkas kasus Penkase dengan tersangka Randy Badjideh itu telah diterima oleh pihak Kejati NTT dari penyidik Polda NTT pada Rabu (16/3/2022).

Read More

“Berkasnya akan diteliti selama 14 hari oleh jaksa peneliti berkas. Jika tidak lengkap, maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib hukummya harus dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Untuk diketahui, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak ini telah tiga kali dikembalikan oleh Kejati NTT lantaran pihak penyidik Polda NTT belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan. (*BN/KM)

Related posts