Informasi Bebasnya Papi Manafe Dibantah Kalapas Kelas II Kupang

  • Whatsapp
Papi Manafe
Papi Manafe

KUPANG, berandanusantara com – Rumor yang beredar bahwa anggota DPRD Rote Ndao Olafbert A. Manafe alias Papi Manafe telah bebas dibantah oleh Kepala Lapas kelas II Kupang, Badarudin.

Dikonfirmasi media, Senin (3/2/2020), Badarudin menegaskan bahwa Papi Manafe masih berada dalam tahanan dan masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas kelas II Kupang.

Read More

“Informasi itu tidak benar, yang bersangkutan masih belum keluar sampai masa tahanan berakhir,” ungka Kalapas.

Papi Manafe merupakan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari partai NasDem. Dia merupakan terpidana kasus perzinahan dengan seorang wanita yang berstatus istri orang.

Dari hasil persidangan, Hakim menjatuhkan vonis enam bulan kurungan penjara. Berdasarkan buku register Narapidana, Papi Manafe baru akan bebas pada bulan April 2020 mendatang.

Sambil menjalani hukuman, Badan Kehormatan Dewan DPRD Rote Ndao telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Papi Manafe dari statusnya sebagai anggota DPRD.

Surat rekomendari pemberhentian Papi Manafe telah ditandatangani oleh Nur Yusak Ndu Ufi selaku Ketua BK DPRD Rote Ndao, sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan dalam rangka menjaga marwah lembaga sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menolak banding pengadu (Papi Manafe), dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dalam perkara perzinahan yang menjerat Papi Manafe.

Selain surat rekomendasi kepada pimpinan dewan, BK juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris DPRD Rote Ndao. Lewat surat tersebut, BK meminta agar pembayaran hak-hak keuangan bagi Papi Manafe dihentikan.

Hak-hak keuangan yang tidak lagi dibayar kepada Papi Manafe sejak November 2019 antara lain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi intensif.

Sementara Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dari BK sudah dikeluarkan sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan surat rekomendasi dari BK tersebut, lanjut Alfret, pihaknya langsung mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPD Nasdem Rote Ndao dan DPW Nasdem NTT.

Lewat surat tersebut, DPRD Rote Ndao meminta partai politik (Nasdem) untuk memproses pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) terhadap Papi Manafe, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, partai politik juga diminta untuk mengusulkan nama pengganti antarwaktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah kasih keluar surat dari lembaga yang ditujukan yakni DPD dan DPW Nasdem sejak dua minggu kemarin,” ujarnya

Sementara Ketua DPW Nasdem NTT, Ray Fernandes saat dikonfirmasi wartawan senin (3/2), mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan oleh DPD Nasdem Rote Ndao terkait proses PAW Papi Manafe.

“Intinya kami menunggu proses yang disampaikan dari DPD Nasdem Rote Ndao kepada kami selanjutnya ditindak lanjuti,” ungkap Bupati TTU ini. (*tim)

Related posts