Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus ‘Human Trafficking’ Mendiang Yufrida Selan

  • Whatsapp
Yusak Sakbeti Gunawan saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (Ist)
Yusak Sakbeti Gunawan saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Buronan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Yusak Sakbeti Gunawan berhasil diringkus aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh tim intelijen Kejati NTT dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta didukung oleh tim intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Ambarawa, pada Rabu (24/6/2020).

Read More

Salah satu korban Yusak Sakbeti Gunawan adalah mendiang Yufrida Selan, TKI asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap Yusak Sakbeti dilaksanakan di Pom Bensin Gombel, Kecamatan Bantu Manik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT Nomor : 310/N.3/DARI.1/06/2020 tanggal 22 Juni 2020,

“Terpidana langsung diamankan dan dibawa ke Kejari Semarang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dititip di Rutan Polrestabes Semarang sebelum diberangkatkan ke Kupang pada hari ini pukul 07:10 WIB,” ujar Yulianto kepada wartawan di Kupang, Jumad (26/6/2020).

Ia menjelaskan, terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2389 KPID SUS/2017 menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menghukum terpidana membayar restitusi kepada ahli waris Yufrinda Selan kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Anik Mariani sebesar Rp. 3.000.000 paling lama 14 (empat belas) hari.

“Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang restitusi tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbu Yulianto.

Terpidana Yusak Sabekti Gunawan terbukti melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya terpidana dikirim ke Lapas Kelas II Kupang untuk melaksanakan hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung. (AM/BN/NM)

Related posts