Kuasa Hukum PT Sasando Geram Ada Mafia Tanah

  • Whatsapp
Anggota tim Kuasa Hukum PT Sasando (Ist)
Anggota tim Kuasa Hukum PT Sasando (Ist)
Anggota tim Kuasa Hukum PT Sasando (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Pernyataan sejumlah pihak yang mengklaim bahwa sebidang tanah yang terletak di desa Camplong, kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini dikelolah oleh PT Sasando merupakan bentuk penipuan. Kuasa Hukum PT Sasando pun geram dan menilai hal tersebut merupakan permainan “Mafia Tanah”.

Herry F. F Batileo, SH, salah satu tim Kuasa Hukum dari kantor E. Nita Juwita, SH dan Rekan, yang menjadi Kuasa Hukum PT Sasando juga mengaku bahwa sejumlah pihak yang disebutnya sebagai “Mafia Tanah” telah melakukan tindakan provokasi terhadap warga. Menurut dia, warga yang tidak mengetahui duduk persoalan soal kepemilikan tanah diberikan janji dan diminta sejumlah uang.

“Janji-janji serupa dan pernyataan tersebut adalah merupakan suatu upaya provokasi yang menjurus kearah tindak pidana penipuan dan berbagai tindak pidana lainnya,” tegas Herry.

Masih menurut Herry, orang yang mengaku memiliki alas hak adalah merupakan pihak yang memanipulasi fakta dan kebenaran.  Oleh karenanya, pihak-pihak lain yang terprovokasi dan ikut membayar sehingga merasa berhak memasuki pekarangan berpagar kawat dapat juga dikategorikan baik sebagai korban penipuan ataupun sebagai pihak yang disuruh untuk melakukan penyerobotan dan/atau pengerusakan terhadap tanaman-tanaman pakan ternak yang ada di atas lahan tersebut.

Ditambahkan E.Nita Juwita, SH, ketua tim kuasa hukum dari PT Sasando mangatakan, pasal-pasal pidana yang dapat dipersangkakan terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki, namun tanpa alas hak yang sah adalah Pasal Penipuan sebagaimana maksud Pasal 378 KUHP, Pasal Penyerobotan sebagaimana Pasal 167 KUHP, Pasal Pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP sebagaimana dijelaskan lebih rinci, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yaitu:Barangsiapadenganmaksuduntukmenguntungkandirisendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dalam Pasal 167 tentang Tindakan Memasuki Lahan Tanpa Seizin Pemilik/Penyerobotan, jelas Nita, Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Selanjutnya dalam Pasal 406 KUHP tentang Penggerusakan dikatakannya ada 2 pasal  (1) yang berbunyi; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan. Pasal (2), Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dalam Pasal 55 ayat (1) ke (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana  (ayat 1), Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Nita menegaskan PT SASANDO adalah pemilik yang sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah yang berasal dari tanah negara di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/HGU/BPN/ tanggal 16 September 1993, yang selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat HGU No. 7/Camplong I  kepada PT SASANDO.

Ia menambahkan, PT SASANDO sejak mendapatkan izin pengelolaan HGU Tanah Seluas 170, 55 Ha yang terletak di terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tersebut, telah melaksanakan membuat usaha penggemukan ternak sapi dan penanaman tanaman-tanaman pakan ternak.

“Sebagai Badan Usaha yang taat hukum, PT SASANDO telah terdaftar sebagai wajib pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.471.038.922 dan juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, yang antara lain, Pembayaran Uang Wajib Tahunan HGU an. PT SASANDO yang telah dibayar lunas sampai Tahun 2023 dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar sampai Tahun 2014,” jelas dia. (AM)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *