KUPANG, berandanusantara.com – Ijazah Paket C anggota DPRD Kota Kupang, Ferdinand Padja akhirnya dinyatakan sah oleh Mahkama Agung RI, setelah menolak kasasi oleh Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Sejati (AMPKS).
Polemik ijazah kader PDIP Kota Kupang itu terbilang cukup lama, yakni sejak awal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Kupang pada tahun 2014 silam. Namun dari sekian proses hukum, baik laporan maupun gugatan AMPKS selalu kandas, alias kalah.
Dimulai dengan laporan pidana ke Polda NTT pada tahun 2014 oleh AMPKS. Namun, Polda NTT menyatakan kasus tersebut di SP3 kan karena tidak terbukti. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2017, aliansi ini kembali melayangkan gugatan ke PTUN Kupang dan hasilnya ditolak.
Tidak puas dengan itu, AMPKS melayangkan lagi gugatan ke PTUN Surabaya. Namun apa daya, vonis hakim justru kembali menguatkan putusan PTUN Kupang. Dan pada akhirnya, kembali mengajukan kasasi ke MA yang hasil akhirnya ditolak.
“Semua sudah jelas. Ijazah klien saya sah dan tidak seperti yang dituduhkan,” ungkap Nikolaus Ke Lomi, Kuasa Hukum Ferdinan Padja saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/1/2018) di Kupang.
Menurut Nikolaus Ke Lomi, dengan adanya putusan kasasi dari MA ini, maka penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihaknya pun, kata dia, bisa saja melapor balik untuk pemulihan nama baik Ferdinan Padja.
“Klien saya sudah dirugikan secara materil dan imateril. Kalau untuk melapor balik, tentu masih harus didiskusikan dengan klien saya pak Ferdinan Padja,” katanya.
Sementara Ferdinan Padja mengaku bahwa memang sejak awal polemik ijazah miliknya itu ada nuansa politik. Dan saat ini pun secara politik dia dirugikan karena tidak lagi diakomodir oleh partai sebagai calon anggota Legislatif.
“Sebelum dilantik, saya sudah dilaporkan pidana,” katanya.
Ferdinan mengaku dirinya memperolah ijazah Paket C dari Yayasan Hati Nurani yang terletak di kabupaten Kupang. Menurutnya, publik perlu tahu bahwa ijazah yang dimilikinya adalah sah.
“Saya akan diskusikan dengan Kuasa Hukum soal langkah kedepan. Apakah harus melapor balik atau stop di sini,” pungkasnya. (AM/DT)