Mangkir Sebagai Saksi, Calon Bupati Belu Terancam Dibui Sembilan Bulan

  • Whatsapp
Valens Parera. (Ist)
Valens Parera. (Ist)
Valens Parera. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Calon Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Velens Parera, terancam sembilan tahun penjara karena mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

Valens dipanggil sebagai saski dengan tersangka Yustinus Berek, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2012 senilai Rp 44,8 miliar untuk 6.880 unit rumah. Kala itu, Valens masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Belu.

“Sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, namun dia (Valens) tak pernah penuhi panggilan itu,” kata Helio Araujo, kuasa hukum tersangka Yustinus Berek, Helio Araujo kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2015.

Menurut dia, mangkirnya Valens sebagai saksi dalam kasus itu, telah melanggar pasal 224 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Jika dipanggil lagi, dan dia tidak datang, maka Jaksa bisa menjeratnya dengan pasal itu,” katanya.

Perbuatan Valens, katanya, telah menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi itu, sehingga bisa dilakukan upaya lain dengan menjemput paksa.

Dia mengatakan, keterangan Valens sangat penting dalam perkara itu, karena Valens merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) untuk proyek itu. “Bukan hanya itu, Valens juga mengetahui sisa uang yang ada dalam proyek itu sehingga harus menjelaskan kemana sisa uang itu,” tegasnya.

Kepala seksi pidana khusus Kejari Atambua, Wahyu menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Valens Pareira sebagai saksi. “Benar sudah empat kali di panggil, tapi selalu mangkir,” katanya. Kajati NTT, John Purba menegaskan pihaknya akan menjemput paksa saksi. Padahal kasus ini sudah di tunda sebanyak empat kali, karena ketiadaan saksi. “Saya sudah perintahkan JPU untuk jemput paksa saksi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2012 di Kabupaten Belu sudah diproeses di pengadilan Tipikor Kupang dan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) telah ditetapkan sebagai tersangka. (AM/nttt)

 

Related posts