KUPANG, berandanusantara.com – Robert Ndun, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari korban dugaan pengeroyokan, Risal Jefriyanto Aldi Ballu menyayangkan kinerja aparat di Polsek Rote Barat Laut (RBL), kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini diungkapkan Robert melalui pesan Whatsapp, Sabtu (9/1/2021). Robert menjelaskan, kliennya membuat laporan ke Polsek RBL pada tanggal 25 Desember 2020. Keesokan harinya, hasil visum kliennya diserahkan kepada penyidik.
Namun menurutnya, sepanjang laporan itu dibuat, tidak ada tindak lanjut apapun dari pihak Polsek RBL terhadap kasus yang dilaporkan itu. Karena tidak ada tindak lanjut, dirinya yang diberi kuasa oleh korban mendatangi lagi Polsek RBL untuk mempertanyakan laporannya tersebut, pada tanggal 6 Januari.
“Saya diberi kuasa tanggal 3 Januari,” jelas Robert.
Selain mempertanyakan tindak lanjut laporan, jelas Robert, dirinya juga meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi, lantaran tidak diberikan kepada korban usai melapor.
Karena diminta, barulah oleh pihak penyidik Polsek RBL membuat STPL baru dan ditandatangani, dengan tanggal mundur. Menurut Robert, secara hukum tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Ini dapat dikategorikan tindakan non- prosedural,” jelas Robert Ndun.
Pada tanggal 9 Januari 2020, hari ini, pihaknya kembali bersurat kepada pihak Polsek RBL untuk segera mengambil tindakan terkait laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya itu.
“Selaku Kuasa Hukum, saya hanya meminta agar Polisi dapat bertindak secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan kliennya,” tegasnya.
Sementara pihak Polsek RBL belum berhasil dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim, Mahmud, yang dihubungi melalui telepon selulernya pun tidak merespon. (*BN/AM)