KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menambah satu lagi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Tersangka baru itu berinisial NF yang merupakan Warga Negara Italia. Penetapan NF sebagai tersangka pada Selasa (19/1/2021) kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NF kemudian dibawa ke Kupang, Rabu (20/1/2021) untuk menjalani pemeriksaan tambahan selanjutnya ditahan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, NF berperan sebagai makelar.
Hal itu diketahui melalui bukti permulaan yang diperoleh penyidik. Selanjutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan NF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“NF merupakan tersangka dari klaster mafia tanah,” jelas Abdul Hakim.
Dengan penambahan satu tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus tanah Labuan Bajo telah berjumlah 17 orang. Dari 17 tersangka, 16 telah ditahan.
Satu tersangka yang belum ditahan adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula. Penahanan Bupati Dula masih harus menunggu ijin dari Menteri Dalam Negeri. (*BN/AM)