KUPANG, berandanusantara.com – Kasus pencurian Hand Phone jenis Iphone 6 Plus milik anak kandung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), di Bandara Kuana Namo, Medan, Sumatera Utara (Sumut), rupanya tidak ditanggapi serius oleh aparat Kepolisian setempat.
Bahkan, Bripka M Soleh, anggota Polisi yang bertugas di Bandara Kuana Namo menyebut kasus kriminal ini merupakan kewenangan Bandara, bukan Polisi.
“Itu kewenangan dari pihak Bandara bukan polisi. Kami hanya bertugas untuk amankan saja, “ kata Bripka M Soleh kepada wartawan, Senin (22/2) yang dihubungi via telepon seluler.
Dikatakan Soleh, pihak Kepolisian yang bertugas di Bandara Kuana Namo, Medan, hanya membantu mengamankan pelaku, dan bukan berarti harus menahan pelaku dalam kasus pencurian HP milik Kristin.
Soleh lantas mengarahkan Wartawan untuk mengkonfirmasi persoalan ini ke pihak Bandara Kuana Namo, karena bukan kewenangannya dia untuk menjelaskan kasus yang menimpa Kristin, anak kandung John Purba, Kajati NTT.
Kepala kemanan Bandara Kuana Namo Medan, Mustafa, yang hendak dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi.
John Purba secara terpisah menyesalkan pihak bandara yang hanya menahan pelaku selama dua jam, dan kemudian dilepas tanpa alasan yang jelas. Pelaku, kata Purba, ditangkap di Bandara Kuana Namo, Medan sedangkan peristiwa itu terjadi di Cengkareng, Jakarta.
Seharusnya, jelas Purba, ketika pelaku diamankan di Bandara Kuan Namo, Medan, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian di Jakarta untuk diproses hukum.
“Kejadiannya terjadi di Cengkareng, Jakarta dan ditangkap di Kuana Namo, Medan. Seharusnya polisi serahkan pelaku ke Cengkareng untuk diproses hukum bukan dilepaskan tanpa alasan yang jelas, “ tutur Purba dengan nada kesal.
Menurut Purba, pihak keamanan Bandara tidak mengerti dengan proses hukum pidana. Pasalnya, kasus itu bukanlah delik aduan, namun itu peristiwa yang terjadi serta tertangkap tangan oleh polisi sesuai rekaman CCTV milik bandara Cengkareng, Jakarta. (che)