KUPANG, berandanusantara.com – Sebagai bentuk solidaritas untuk rekan seprofesi Theresia Koroh Dimu yang ditahan atas kasus tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Notaris se-provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan mogok kerja selama tiga hari.
Tidak hanya mogok kerja, para Notaris yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah NTT juga menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.
Selain Presiden, surat dari para Notaris juga akan dikirim ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, serta Kementrian Hukum dan HAM. Mereka merasa keberatan karena Notaris yang telah ditahan menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Kami akan mogok kerja dan tidak melayani masyarakat selama beberapa hari,” jelas Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, saat konferensi pers, Rabu (20/1/2021), di Restoran Nelayan Kota Kupang.
Aksi mogok ini akan serentak dilakukan oleh Notaris di seluruh NTT. Bahkan Albert menegaskan, apabila ad Notaris yang masih menjalankan aktivitas atau masih menerbitkan akta pada saat mogok, akan diberi sanksi secara organisasi.
“Kami tidak menduga kejadian ini menimpa Notaris, karena biasanya Notaris hanya merekam semua kejadian-kejadian, apa yang disepakati oleh para pihak sebagaimana kewenangananya,” tegas Albert.
“Kami sangat kecewa, karena semestinya profesi ini dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada transaksi-transaksi yang menyertakan objeknya adalah tanah negara, justru akta itulah yang menjadi bukti bagi penegak hukum untuk menindaklnajuti para pihak yang disinyalir merugikan negara,” sambungnya.
Selain bentuk solidaritas dengan bersurat ke Presiden serta institusi negara, hal lain yang dilakukan adalah melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang. Dengan harapan, mendapat pertimbangan bijak terkait status rekan seprofesi mereka yang saat ini telah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Besar harapan kami, semoga pihak Pengadilan Negeri Kupang bisa mempertimbangkannya dengan bijaksana,” pintanya.
Menurut Emanuel, pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Namun khusus untuk rekan Notaris yang ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya. (AM/BN)