Tanah Puri Lasiana Indah Kupang Sah Milik PT Dafe Putri Pratama Mandiri

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT Dafe Putri Pratama Mandiri Kupang, Fransisco Bernando Bessi (kanan) dan kliennya Komisaris PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Frid Jery Bessie (kiri), usai sidang putusan di PTUN Kupang. (Ist)
Kuasa Hukum PT Dafe Putri Pratama Mandiri Kupang, Fransisco Bernando Bessi (kanan) dan kliennya Komisaris PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Frid Jery Bessie (kiri), usai sidang putusan di PTUN Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Gugatan yang dilayangkan oleh Elton Tedy Giri terhadap PT Dafe Putri Pratama Mandiri terkait kepemilikan lahan telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (19/5/2020).

Dalam putusannya, PTUN menolak seluruh gugatan Elton Tedy Giri. Dengan demikian, PT Dafe Putri Pratama Mandiri tetap merupakan pemilik sah atas tanah di perumahan Puri Lasiana Indah Kupang.

Read More

Kuasa Hukum PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, putusan Hakim PTUN Kupang berdasarkan tiga pertimbangan besar yakni; pertama, berkaitan dengan masalah keperdataan bukan domain dari Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi hanya secara prosedur.

Kedua, hakim menilai bahwa pihak tergugat dua intervensi selaku pemilik setifikat dan SHGB mampu membuktikan secara prosedur hukum, mulai dari permohonan awal, hingga penerbitan sertifikat sah secara hukum.

“Sehingga bukti-bukti lain yang tidak relevan dengan perkara ini, dikesampingkan oleh hakim. Baik dari pihak kami maupun pihak tergugat,” ujar Fransisco Bernando Bessi usai sidang putusan di PTUN Kupang.

Secara bisnis, kata Fransisco Bessi, pemilik perumahan Puri Lasiana Indah sangat terganggu sejak awal tanah tersebut digugat, terutama bagi 38 orang yang rumahnya ikut digugat.

“Tetapi hari ini sudah ada putusan. Dan saya ingin saudara-saudara yang tinggal di Puri Lasiana Indah tahu, bahwa mereka safety. Mereka aman, clear dan clean tinggal di rumah tersebut. Biarlah prosedur hukum, kami yang maju,” ucap Fransisco Besie.

Sementara itu, Komisaris Utama PT. Dafe Putri Pratama Mandiri, Frid Jery Bessie mengatakan, tanah di perumahan Puri Lasiana Indah telah dikuasai bersama sertifikat sejak 2017.

Pihaknya kemudian membangun perumahan Puri Lasiana Indah pada bulan November 2017 dengan total bangunan rumah berjumlah 235 unit dari total 600 unit yang rencananya akan dibangun.

“Saya berdoa, saya bilang Tuhan, berikan hati yang adil kepada hakim untuk memutuskan kasus ini. Kalau saya salah, saya siap ganti. Tetapi kalau ini bagian saya, maka berikan hati kepada pengadilan untuk memutuskan seadil-adilnya,” ucap Frid kepada awak media.

Doa tersebut akhirnya terjawab saat putusan dibacakan di PTUN Kupang pada Selasa (19/5/2020) sore. PT. Dafe Putri Pratama Mandiri dinyatakan memiliki tanah itu secara hukum prosedural. Karena, kepemilikan tanah itu sesuai dengan aturan pemerintah serta pembeliannya juga jelas pada alih waris yang benar.

“Saya berharap, warga jangan takut membeli rumah di Puri Lasiana Indah. Karena lokasi tersebut merupakan sah milik perusahan PT. Dafe Putri Pratama Mandiri,” tutup Frid Bessie dan menambahkan agar warga yang ingin membeli rumah di Puri Lasiana Indah tidak perlu ragu, karena kepemilikan tanah sudah jelas dan sah secara hukum milik PT. Dafe Putri Pratama Mandiri.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Yance Thobias Mesah mengatakan, keputusan PTUN itu bukan akhir dari proses hukum. Masih ada jalan pihaknya melakukan banding hingga kasasi.

“Ini bukan akhir dari prosses, akan ada upaya banding,” katanya.

Ia mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Majelis hakim hanya mempertimbangkan sertifikat tergugat. Padahal, kliennya memiliki sertifikat tahun 1986.

“Dalam urain kami jelas terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat di atas sertifikat. BPN tidak melakukan pengecekan saat terbitkan sertifikat. Tanah kami itu bersertifikat, tetapi kemudian tanah itu dibuat pelepasan hak, maka diterbitkan sertifikat baru di atas sertifikat kami. Ini yang sama sekali tidak disinggung majelis hakim,” tandasnya. (AM/NST/DT)

Related posts