KUPANG, berandanusantara.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencabulan sadis terhadap dua gadis remaja MB (18) dan YAW alias NW (19) dengan terdakwa Yustinus Tanaem (42) alias Tinus terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Senin (15/11/2021), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH.
Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH., dan Shelter Wairata, SH.
Dua saksi ahli dihadirkan JPU, masing-masing AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, spKF., MH.Kes., selaku ahli forensik dari Rumah Sakit Titus Uly Kupang, dan ahli IT dari STIKOM Uyelindo Kupang, Yohanis Subuan Belutowe, M.Kom.
Pethres M. Mandala, SH., yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kupang, kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, dokter ahli forensik dari RSB Titus Uly dalam keterangan di persidangan yang digelar secara virtual, menjelaskan bahwa sesuai hasil autopsi terhadap jenazah korban MB ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban.
Dokter ahli menyimpulkan ada dua perbuatan terdakwa, yaitu selain menikam korban dengan benda tajam di bagian dada dekat leher dan juga perut, terdakwa juga diduga kuat mencabuli korban.
Hal ini sesuai hasil autopsi terhadap organ vital korban yang mana terdapat tanda gesekan dan lecet.
Sementara, saksi ahli ITE Yohanis Subuan Belutowe, dalam persidangan menerangkan, bahwa bukti percakapan terdakwa dan korban MB yang ditemukan di akun messenger facebook dan telah diprint sebagai barang bukti adalah asli.
“Ada percakapan antara korban MB dan terdakwa bahwa mereka akan bertemu. Percakapan mereka saling bertemu beberapa kali itu juga ada. Dalam percakapan itu ada rayuan dari terdakwa kepada korban MB akan memberikan cincin, uang dan handphone. Itu rayuan terdakwa biar bisa bertemu korban. Semua percakapan ini dilakukan terdakwa menggunakan akun messenger dengan nama Yuven Black Sweet Yuven sedangkan akun korban namanya Putri Sulung,” urai Kasi Pidum.
Masih menurut Kasi Pidum, persidangan perkara ini akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksa saksi ahli dokter spesialis kejiwaan.
Sementara sidang pemeriksaan terdakwa Yustinus Tanaem akan digelar dua pekan mendatang.
Sidang digelar secara daring, dimana terdakwa Yustinus Tanaem mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Kupang. Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi. (*/BN)