Tujuh Titah Raja dan Sultan Murni Keputusan Internal MAKN

  • Whatsapp
Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) I 2021 di Keraton Sumedang Larang, pada 28--29 September 2021 lalu. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Tujuh titah Raja dan Sultan yang diserahkan kepada Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti dalam Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) I 2021 di Keraton Sumedang Larang, pada 28–29 September 2021, murni merupakan keputusan internal Dewan Kerajaan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) R.A. Yani Kuswodidjoyo pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Read More

“Tujuh titah yang diberikan dalam Deklarasi Sumedang kepada Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti merupakan keputusan Raja dan Sultan yang tergabung dalam Dewan Kerajaan MAKN,” kata Yani.

Yani juga menegaskan bahwa MAKN dalam mengeluarkan tujuh titah itu tidak pernah membawa atau melibatkan pihak lain di luar MAKN.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi dan Bantuan Hukum MAKN Kemas Herman menyebutkan salah satu poin penting dari tujuh titah itu adalah mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.

Herman menjelaskan, poin pertama dari titah itu merupakan sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat, dan budaya Nusantara, para raja dan sultan Nusantara mendesak lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.

Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) merupakan organisasi perkumpulan yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 2019 berkedudukan di Denpasar, Bali. Pertama kali dibentuk, MAKN beranggotakan 36 kerajaan sebagai deklarator. Hingga saat ini, sebanyak 55 kerajaan telah bergabung dalam MAKN.

Tujuh Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang:

1) Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera

membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.

2) Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.

3) Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.

4) Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.

5) Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.

6) Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.

7) Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.

(*BN/MAKN)

Related posts