Wartawan Media Online Polisikan Bupati TTU

  • Whatsapp
Boni Lerek saat melapor di Polda NTT. (Ist)
Boni Lerek saat melapor di Polda NTT. (Ist)
Boni Lerek saat melapor di Polda NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Wartawan Media Online fajartimor.com di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Lerek, Kamis (30/3/2017) melaporkan Bupati kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandez dengan tuduhan adanya kriminalisasi Wartawan dan upaya pembungkaman terhadap pers.

Boni Lerek mendatangi Mapolda NTT sekira pukul 17.00 Wita dan langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan Polisi tersebut bernomor: STTL/B/108/III/2017/SPKT mengetahui kepala SPKT, AKP Fransiskus X Pale, SH.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dan Boni Lerek langsung diperiksa dengan 11 pertanyaan oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) seputar dugaan kriminalisasi Wartawan dan upaya pembungkaman pers. Sementara saksi dan sejumlah pihak lain termasuk Bupati TTU akan dipanggil dan diperiksa kemudian.

Menurut Boni, laporan tersebut dilayangkan ke Polisi menanggapi reaksi Raymunduz Fernandez yang terlebih dahulu melaporkannya di Polres TTU, Rabu (30/3/2017), terkait berita yang ditulisnya tentang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TTU senilai Rp 47,5 Miliar.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Raymunduz didampingi kuasa hukumnya melaporkan Boni Lerek karena pemberitaan yang dipublikasi merugikannya secara pribadi dari aspek politik dan nama baik keluarga.

Laporan Raymunduz dipandang sebagai upaya pembungkaman terhadap pers yang mengangkat persoalan di kabupaten tersebut. Tulisan yang dipublikasi, kata dia, disertai sejumlah data dan alat bukti dari Narasumber. Selain itu, dirinya sebagai Jurnalis merasa dikriminalisasi.

“Saya menulis berdasarkan data serta laporan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan oleh sebuah LSM lokal. Dan ada ruang yang harusnya dipakai terlebih dahulu oleh Bupati TTU untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” jelas Boni.

Sementara Raymunduz Fernandez ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh Boni Lerek. Dia juga mengatakan bahwa sebelum melapor di Polres TTU telah memberikan waktu 1X24 jam untuk klarifikasi. Selain itu dirinya juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi.

Meski saling lapor telah dilakukan, namun, baik Bupati TTU maupun Boni Lerek tetap membuka ruang perdamaian. “Ruang itu selalu ada dan jika keduanya berjiwa besar untuk saling memafkan saya selalu siap,” ujar Raymunduz yang saat ini gencar mensosialisasikan diri sebagai bakal calon gubernur NTT dari PDIP ini. (AM/tm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *