Adhitya Sebut Kematian Astrid – Lael Bukan Karena Dicekik, Tapi Hantaman Benda Tumpul

  • Whatsapp
Adhytia Nasution (kiri) bersama Saul Manafe, ayah dari almarhum Astrid Manafe. (Foto: BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution menilai rekonstruksi yang dilakukan Polda NTT janggal, serta sangat bertolak belakang dengan hasil visum pada awal penemuan jenazah.

Karena adanya kejanggalan itu, maka secara tegas Adhytia Naution dan keluarga korban sepakat meminta Polda NTT untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad Astrid dan Lael, sehingga perkara pembunuhan ini bisa jelas dan terang-benderang.

Read More

“Surat kepada Polda NTT sudah kami layangkan, juga kepada Rumah Sakit Polri Keramat Jati di Jakarta, meminta kesediaan untuk melakukan otopsi ulang,” jelas Adhitya Nasution, Kamis (20/1/2022) petang.

Menurut Adhytia, dari hasil visum awal saat penemuan jenazah Astrid dan Lael, kondisi korban terdapat luka memar, luka di dada, kepala, tangan dan tanda-tanda mati lemas. Namun dalam rekonstruksin yang dilakukan, justru hanya terjadi pencekikan.

“Dalam rekonstruksi jelas bahwa Astrid mencekik Lael dan kemudian Randy mencekik Astrid. Lalu ada bekas luka benda tumpul di beberapa bagian tubuh datangnya dari mana? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Adhytia.

“Dalam rekosntruksi khususnya adegan ke-21 yakni di tempat cuci mobil. Saksi saat itu mengatakan bahwa melihat banyak darah di baris kedua dan ketiga mobil yang mana baunya sudah tidak sedap. Ini juga yang kami pertanyakan,” tegasnya lagi.

Adhytia menegaskan, Polda NTT memiliki kewenangan untuk mengakomodir maupun tidak mengakomodir permintaan dirinya sebagai Kuasa Hukum maupun keluarga untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Astrid dan Lael.

“Kami tidak akan berhenti di situ. Manakala pihak Polda NTT tidak berkenan, kami tetap meminta pihak RS Polri untuk hadir melakukan otopsi terhadap Astrid dan Lael,” tegas Adhytia. (*BN)

Related posts