KEFAMENANU, berandanusantara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/1/2022) melakukan gelar perkara 3 kasus pelecehan seks terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pelecehan seks terhadap anak di bawah umur yang pertama berasal dari Desa Besnain, Kecamatan Insana. Tersangka ini bernama Hendrikus Tafin, yang melakukan tindak pidana percabulan terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur masing-masing berusia 8 tahun dan 11 tahun.
Tersangka yang kedua berasal dari Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara. Tersangka bernama Zakarias Sasi Kolo yang melakukan persetubuhan dengan anak berumur 17 tahun hingga hamil.
Sementara tersangka ketiga berasal dari Desa Oepuah Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu. Tersangka bernama Antonius Taunaes yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Persetubuhan dengan korban dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD, dimana saat itu korban masih berusia 12 tahun. Tersangka terus melakukan persetubuhan hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan di usia 16 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu-TTU, Robert Lambila, Kamis (20/1/2022), menjelaskan, ketiga tersangka melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menurutnya, atas perbuatan ketiga tersangka itu, masing-masingnya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ketiga tersangka ditingkat penuntutan akan kita tahan selama 20 hari dan setelah itu akan kita limpahkan ke Hakim pengadilan untuk diadili,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten TTU terbilang cukup tinggi, bahkan sepanjang tahun 2021 kemarin meningkat 40%. “Koordinasi kami akan dilakukan dengan Pemda, Kepolisian, juga LSM, untuk membangun langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap anak,” jelas Robert. (Vian Anunu/BN)