Aniaya Wartawan, Camat Rote Barat Laut Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

BA’A, berandanusantara.com – Terdakwa penganiaya Wartawan yang juga menjabat sebagai Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe, akhirnya divonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kabupaten Rote Ndao, NTT, Kamis (24/5/2018).

Oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, Elias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penyaniayaan terhadap Bernadus Saduk, Wartawan Media Online Portal NTT. Selanjutnya, diperintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Read More

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa seorang aparatur sipil negara yang memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan melakukan kekerasan fisik. Sementara yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses hukum.

Seusai putusan, terdakwa Elias Talomanafe menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkonsultasi dengan pimpinannya, apakah akan mengajukan banding, ataukah menerima putusan Majelis Hakim.

“Kami akan melaporkan ke atasan, apakah langsung dieksekusi atau masih harus banding, semua tergantung pimpinan,” ujar JPU Patris Mandala.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cipto HP Nababan, didampingi dua Hakim Anggota yakni; Rosihan Lutfi dan Abdi Ramansyah, serta JPU Patris Mandala. (Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *