Bandar Judi Dadu di Kefamenanu Dibekuk Korps Berseragam Coklat

  • Whatsapp
Bandar judi dadu bersama dua orang pemain. (Lius Salu/BN)
Bandar judi dadu bersama dua orang pemain. (Lius Salu/BN)
Bandar judi dadu bersama dua orang pemain. (Lius Salu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Razia tak kenal waktu jajaran Polres Timor Tengah Utara dalam memberantas permainan judi di wilayah itu perlahan namun pasti mulai membuahkan hasil.

Kamis (6/10/2016) dini hari, seorang bandar judi jenis dadu (kuru-kuru) dan dua orang pemain berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU sekira pukul 00:30 wita di Oelpuan Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas judi dadu setiap malam di tempat tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, Iptu Rio Siahaan mengatakan ketiganya ditangkap Polisi saat sedang beraksi di Oelpuan Kelurahan Benpasi. Tiga warga yang ditangkap itu antara lain FR berperan sebagai Bandar sedangkan SB dan GS bertindak sebagai pemain.

“Selain bandar dan pemain, kita juga sita barang bukti berupa lembar layar dadu atau kuru-kuru, dua set alat goyang dadu atau kuru-kuru, enam buah mata dadu atau kuru – kuru dan uang tunai sejumlah Rp. 1.110.000,- ( satu juta seratus sepuluh ribu rupiah),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (06/10).

Rio menambahkan, saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres TTU dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Lius Salu)

Related posts