KUPANG, beransanusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Kriminal Khusus berhasil mengungkap investasi ilegal oleh PT Asia Dinasti Sejahtera.
Perusahan yang beroperasi sejak tahun 2019 ini, berhasil menggaet 1800 nasabah dengan jumlah setoran ke pihak perusahan mencapai Rp28 Miliar.
Pengungkapan tersebut diperoleh berkat penyelidikan aparat yang melakukan klatifikasi terhadap nasabah, serta pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari penyelidikan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum, serta alat bukti yang menunjukkan terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.
“Pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikkan status dari lidik ke sidik dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPKT Polda NTT,” Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (2/6/2021).
Dijelaskan, dengan dasar itu, sang Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun alias Adun ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolda NTT.
“Tersngka beralamat di Jl Kelimutu, RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende,” jelasnya,
Menurut Krisna, modus yang digunakan pelaku yakni mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera dengan membentuk struktur organisasi palsu, setelah itu sejak 10 Februari 2019 sampai 23 Juli 2020 telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan OJK.
“Pelaku menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa silver, gold, platinum, executive, deluxe dan super deluxe yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita yaitu, satu buku salinan akta pendirian PT yang dikeluarkan oleh notaris, satu lembar struktur organisasi PT, satu lembar surat izin usaha perdagangan, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas.
Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp17. 500.000.000, serta 22 barang bukti pendukung lainnya,” Jelas Krisna.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Dirkrimsus Kombes Pol Johannes Bangun mengharapkan kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayuan orang dengan menjanjikan penghasilan atau pendapatan tinggi, dalam waktu sekejap.
Jika ada oknum yang menawarkan investasi harus mempertanyakan terlebih dahulu administrasinya, sehingga tidak terjadi kerugian atau masalah dikemudian hari.
“Bapak Kapolda minta seluruh masyarakat NTT agar tidak tergiur dengan investasi yang keuntungan tinggi karena itu penipuan. Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Dirkrimsus Polda NTT,” tegasnya. (*BN/AM)