KUPANG, berandanusantara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak awal tahun 2019 berhasil mengungkap dua (2) kasus peredaran gelap narkotika.
Hal ini diungkapkan kepala BNN NTT, Teguh Iman Wahyudi, SH., MM., melalui kabid pemberantasan, Kompol Donny Bramanto, saat memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (19/9/2019), di aula kantor BNN NTT, jalan Palapa, Kota Kupang.
Kompol Donny menjelaskan, dua kasus yang berhasil diungkap pihaknya itu di jalan Diponegoro, kampung Garam kabupaten Sikka dengan tersangka I alias A dan tersangka kedua berinisial I.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket shabu seberat 0,1414 gram dan satu paket shabu seberat 0,4804 gram,” jelas Donny.
Dia menambahkan, tersangka I alias A melanggar oasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tersangka I, jelasnya, dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua pelaku kemungkinan terancam hukuman penjara di atas lima (5) tahun,” pungkasnya. (AM/BN)