Dua Remaja Pelaku Penganiayaan di Kupang Tak Ajukan Keberatan

  • Whatsapp
Sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (Ist)
Sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Dua remaja pelaku penganiayaan, Merlyn Bu’u dan Kristin Bu’u tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa keduanya dengan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351, pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keberatan kedua terdakwa tidak dilayangkan lantaran tidak lagi menggunakan jasa Penasehat Hukum. Oleh karenanya, sidang lanjutan pada Rabu (29/4/2020) di Pengadilan Negeri Kupang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Read More

JPU dari Kejaksaan Negeri Kupang akan menghadirkan empat saksi yang menyaksikan secara langsung tindak pidana penganiayaan oleh kedua terdakwa.

Kejadian tersebut bermula korban DC bersama suaminya hendak memarkirkan kendaraan di depan ruko Ramayana Mall yang adalah tempat tinggal mereka. Namun pada saat itu, mobil terhalang oleh mobil yang ditumpangi para terdakwa.
Korban bersama suaminya pun menunggu sekitar dua menit. Namun dua menit berselang, mobil yang ditumpangi para terdakwa belum juga bergeser. YH, suami korban kemudian menekan klakson mobil sebanyak satu kali untuk memgingatkan.

Pada saat itu, saksi-saksi korban mendengar suara teriakan dari dalam mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa dengan berkata “tunggu orang masih naik, sonde bisa sabar ko”.

Kondisi korban usai dianiaya. (Ist)

Kemudian saksi Rudi Bu’u yang sedang membonceng saksi Keny Ever Nalle menggunakan sepeda motor persis di depan mobil saksi korban datang menghampiri suami saksi korban dan bertengkar mulut dengan YH, suami korban.

Ketika saksi Rudi Bu’u hendak memukul YH menggunakan helm, saat itu juga DC saksi korban hendak merekam kejadian tersebut kemudian saksi Rudi Bu’u tidak jadi memukul suami saksi korban (YH).

Tidak lama kemudian, datanglah terdakwa I Merlyn Selviana Bu’u alian Merlin langsung merampas dan menarik handphone yang dipegang oleh korban. Kemudian terdakwa Merlin memukul mata kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan pada saat saksi korban hendak merekam kejadian itu, kembali terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya. Kemudian datang terdakwa Kristin Bu’u Alias Itin ikut menjambak rambut korban, setelah itu kedua terdakwa secara bergantian memukul kedua mata korban. (*Tim)

Related posts