KEFAMENANU, berandanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kscamatan Bikomi Nilulat, Kamis (27/1/2022).
Tiga orang tersangka tersebut yakni, Kadis Kesehatan TTU Thomas Laka (TL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pelaksana Pekerjaan Benyamin Lazakar (BL), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leonard Paschalis Diaz (LPD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari TTU turun lansung dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas inbate.
Ketiga tersangka Ini memiliki peranan penting masing-masing dalam pembangunan proyek ini, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara hingga Rp1,4 Miliar dalam proses pembangunan Puskesmas Inbate yang berlangsung sejak tahun 2020.
“Perhitungan dari tim teknis terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan ada juga yang tidak dikerjakan bahkan kondisi yang tidak sesuai spesifikasi ini tidak bisa di perbaiki kecuali harus di bongkar,” jelas Kajari TTU, Robert Lambila.
Robert Lambila mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.
Dari permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi maupun para pihak yang terlibat, terbukti bahwa adanya unsur tindak pidana korupsi maka pada tanggal 3 Januari 2022 dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama tim Jaksa di Kejari TTU, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi ditambah dengan barang bukti yang disita berdasarkan laporan ahli dan keterangan saksi,” kata Robert.
Diketahui, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung diamankan dan dititipkan di tahanan Mapolres TTU untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari kedepan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 – 20 tahun.
“Dalam waktu dekat tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (*BN)