JAKARTA – Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya, Jumat (4/3/2022) mengatakan hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerjasama dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa tanpa pembedaan.
“Dengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” kata Rivan.
“Demikian juga, apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya, maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan,” tambah Rivan.
Hal ini, lanjut Rivan, karena sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia. Bahkan apabila korban membutuhkan perawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya.
Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan.
Risiko mengalami kemiskinan menjadi lebih besar, apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan. Karena berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari,” imbau Rivan. (*/BN/JR)