Kasus Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate sebelum ditahan Kejari TTU. (Foto: Vian Anunu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang pekan kemarin.

Read More

Kajari Kabupaten TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, Minggu (13/02/2022) malam, mengatakan kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate bakal disidangkan pada Jumat 18 Februari 2022 mendatang.

Menurut Andrew, jadwalnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Wari Juaniati akan lengsung memimpin sidang perkara tersebut.

“Sidang perdana yang bakal digelar ini beragendakan pembacaan dakwaan bagi tiga terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan TTU Thomas Laka, Leonard Paschal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor,” jelasnya.

Andrew kembali menegaskan bahwa dua terdakwa diantaranya PPK dan Kepala Dinas Kesehatan TTU dijerat menggunakan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 7 ayat (1) huruf a Undang – undang Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Benyamin Lazakar dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi yang juga ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Dan, minimal 1 tahun penjara untuk pasal 3 sedangkan pasal 2 minimal 4 tahun. (*/BN/RR)

Related posts