Jaksa Endus Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Kasus Nunkolo

  • Whatsapp
Kondisi Markus Misa usai dianiaya. (Ist)
Kondisi Markus Misa usai dianiaya. (Ist)
Kondisi Markus Misa usai dianiaya. (Ist)

SOE, berandanusantara.com – Berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas Nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Avian Kase Cs, terhadap Markus Misa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, melalui pesan Whatsap, Senin (6/8/2018) kemarin. “Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS,” ungkap Jamari.

Read More

Hal ini pun dibenarkan Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, M Eko Priyanto, SH, via telepon selularnya, Selasa (7/8/2018). Dia pun mengaku telah memeriksa berkas yang menetapkan 3 tersangka di dalamnya.

Menariknya, M Eko Priyanto mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan berkas, ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus tersebut. Sehingga menurut dia, jumlah tersangka seharusnya ada 4 orang.

Menurut Priyanto, pihaknya terlebih dahulu akan menjadikan oknum TNI tersebut sebagai saksi. “Kami perlu tahu keterlibatannya dalam kasus ini seperti apa, karena dari tersangka lain ada yang tidak mengaku,” katanya.

Dia menambahkan, apabila nantinya dalam proses pemeriksaan dan penelitian, oknum (anggota TNI) tersebut terlibat, maka akan diproses di Pengadilan Militer.

“Kami masih punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas,” pungkas Priyatno. (Tim)

Related posts