KUPANG, berandanusantara.com – Aparat kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus Berman Banjar Nahor, buronan tersangka kasus proyek pembangunan dermaga Flores Timur (Flotim) dan Alor di kediamannya, di Depok, Jawa Barat, Rabu (21/10/2015).
Kejati NTT, Jhon Walingson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Berman merupakan salah satu tersangka yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT. Setelah ditangkap, tersangka digiring dan diamankan di Kejaksaan Agung sebelum diterbangkan ke Kupang, Kamis (22/10/2015).
“Dia (Tersangka) sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT,” ungkap Purba
Purba menyatakan pihaknya juga saat ini terus memburu empat tersangka lain, selain Berman, yang juga melakukan hal yang sama yakni mangkir dari panggilan Jaksa. “Kami terus melakukan pengejaran, karena empat tersangka lain juga mangkir,” katanya.
Sementara Max makola, salah satu anggota Tim Penyidik yang melakukan penangkapan tersangka mengisahkan, bahwa dirinya bersama dengan beberapa rekannya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB dengan tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, tersangka Berman tidak melakukan perlawanan, dan bersedia dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.
Setelah tiba di Kejati NTT, Berman langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Usai diperiksa, tersangka diantar ke RS Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Rutan kelas II B Kupang. (AM/che)