KUPANG, berandanusantara.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengunjungi Jakson Aleut, siswa Sekolah Menengah Umum Negeri 2 Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban sanksi benturkan kepala oleh guru mata pelajaran, di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Kamis (24/9/2015).
Sirait sangat menyesali perbuatan pelaku dan meminta kepada pihak Kepolisian Resor TTU, untuk tidak menghentikan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban sekarat tak sadarkan diri hingga hari saat ini.
Jakson dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang akibat tak sadarkan diri hingga saat ini. Ia menjadi korban kekerasan gurunya yang membenturkan kepalanya sebanyak 800 kali di atas meja tulis oleh guru mata pelajarannya, karena tidak bisa menghafal doa-doa dalam bahasa jerman.
Merdeka Sirait mengaku akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, karena dirinya menilai sanksi yang telah diberikan oleh sang guru mata pelajaran sudah diluar batas kesadaran manusia. Dirinya meminta kepada kedua orang tua korban agar segera membuat laporan polisi sehingga menjadi pelajaran bagi orang lain, untuk tidak berbuat hal yang sama di wilayah NTT.
“Kondisinya masih sangat memprihatinkan, sehingga harus membutuhkan pertolongan di ruang ICU. Ini sebuah kondisi kesehatan yang tentu membutuhkan dukungan doa semua orang karena masih dalam keadaan koma. Saya minta Polres TTU harus menindak lanjuti laporan ini dan biarkan proses hukum berjalan,” tegas Sirait.
Sirait juga secara tegas meminta pemerintah TTU untuk segera mengevaluasi dunia pendidikan di wilayah tersebut, sehingga kasus-kasus seperti ini yang sering terjadi ini tidak kembali dilakukan.
Sementara ayah korban, Maklon Aleut mengaku bahwa secara kekeluargaan telah terjadi perdamaian dengan pelaku. Namun, jelas dia, proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempuh setelah kondisi kesehatan sang anak kembali pulih. “Saya bilang, kami sudah damai secara keluarga tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. (AM)