Laporan Balik Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Belum Penuhi Unsur

  • Whatsapp
Novia Sina
Novia Sina

KUPANG, berandanusantara.com – Marlyn Bu’u dan Kristin Bu’u belum lama ini melapor balik Dian Cantika Tondo ke Polsek Oebobo. Namun, oleh Jaksa Penuntut Umum laporan kedua remaja itu dinyatakan belum memenuhi unsur (P19).

Berkas laporan kasus penganiayaan dengan No laporan : LP/B/145/IX/2019/Sektor Oebobo tanggal 30 September 2019, dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polsek Oebobo, untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Read More

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Arry Verdiana, Jumat (17/04/2020), menyebut, pihaknya masih memberikan petunjuk dengan meminta fakta-fakta, baik secara yuridis maupun teknis.

“Kami sudah berikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.

Merlyn Bu’u (kanan) dan Kristin Bu’u (kiri) saat mengikuto sidang yang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, pekan lalu. (Ist)

Sementara Novia Sina, Jaksa yang menangani kasus tersebut, mengatakan pengembalian berkas tersebut karena masih ada kelengkapan formil dan materil yang belum lengkap.

“Unsur formil, belum adanya ‘visum et repertum’ dari pelapor, dan beberapa dokumen lainnya. Sementara materil, kronologi penganiayaan oleh terlapor,” ungkapnya.

“Intinya dalam berkas laporan ini masih banyak kekurangan, jadi berkasnya dikembalikan ke penyidik Polsek Oebobo dan kita juga beri petunjuk bahwa ini overmacht,” sambungnya.

Kondisi Diana Cantika Tondo usai dianiaya Merlyn Bu’u dan Kristin Bu’u. (Ist)

Lebih lanjut, Novia menjelaskan, P19 pertama tanggal 18 Desember 2019, Kemudian P19 kedua. Menurutnya, berkas setelah diteliti dengan cermat unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan tidak terpenuhi.

“Sesuai dengan pasal 48 KUHP yang mengatakan bahwa orang yang melakukan pidana karena pengaruh daya paksa tidak di pidana (overmacht),” pungkasnya

Sebelumnya, Dian Cantika Tondo melaporkan Merlyn Bu’u dan Kristin Bu’u atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada periode September 2019, di halaman parkir Ramayana Mall Kupang.

Kasus tersebut telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*tim)

Related posts