KUPANG, berandanusantara.com – Fakta mengejutkan terungkap saat sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh terdakwa Merlyn Bu’u dan Kristin Bu’u, Selasa (5/5/2020) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
Sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra itu beragendakan pemeriksaan para saksi dan korban. Saksi yang dihadirkan saat itu yakni Jefrimus Oematan alias james (petugas parkir) dan Edison (security). Korban DT dan suaminya YH juga ikut diperiksa saat itu.
Baik Jefrimus alias James maupun Edison, dalam keterangan keduanya mengaku melihat kedua pelaku, Merlyn Bu’u dan Kristin Bu’u menjambak korban.
Sementara, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kupang, Novry Sina menanyakan perihal foto kondisi korban pasca dianiaya, korban DT justru membeberkan dugaan ikut terlibatnya dua laki-laki menganiaya dirinya.
Menurut DT, laki-laki pertama menggunakan helm menendang perutnya saat menarik Merlyn Bu’u yang saat itu sementara menganiayanya. Laki-laki kedua, jelasnya, memukul mata kanannya.
“Pakai baju hitam, celana pendek dan sendal. Pukul beberapa kali. Saya sempat tangkis, terasa tangan laki-laki,” ungkap korban DT.
Meski demikian, perihal dua laki-laki tersebut masih menjadi misteri hingga saat ini. Sementara Merlyn dan Kristin harus menanggung semua perbuatan dan saat ini mendekam di penjara.
JPU bahkan telah menuntut kedua remaja ini sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman sekurang-kurangnya lima (5) tahun penjara.
Menanggapi keterangan saksi dan korban, kedua terdakwa, Merlyn dan Kristin tidak banyak membantah perihal penganiayaan. Kedua hanya mempersoalkan perihal banyaknya bunyi klakson mobil dan kata makian.
“Kalau bunyi bel (klakson) bukan satu kali tapi berkali-kali,” kata Kristin Bu’u menanggapi keterangan suami korban, YH, yang mengatakan hanya membunyikan klakson satu kali.
Kuasa Hukum korban, J Bukit, SH meminta JPU untuk mengembangkan kasus ini sesuai dengan fakta persidangan saat itu. Karena menurut dia, sesuai keterangan bukan hanya kedua remaja (Merlyn dan Kristin) yang melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
“Semestinya harus diperiksa juga dua laki-laki yang ikut aniaya klien saya,” tegas Bukit. (*tim)