Oknum Kontraktor Penganiaya Wartawan di Flotim Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Ist
Ist

LARANTUKA, berandanusantara.com – Polisi akhirnnya menetapkan Kontraktor berinisial YSD alias SD sebagai tersangka kasus penyaniayaan terhadap wartawan terasntt.com, Agustinus Lamahoda.

Selain sang Kontraktor, salah seorang pekerja berinisial MTA juga ikut menjadi tersangka. Penetapan para tersangka ini setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Read More

“Keduanya sudah ditahan,” jelas Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskri, Iptu I Wayan Pasek Sudjana, Sabtu (23/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.

Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas. Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana. (*BN/DT)

Related posts