Oknum Polisi Pencabul Anak Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Zeth Andreas Blegur, oknum anggota Polisi yang diduga mencabuli anak kandung, dituntut 12 tahun subsider enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2016).

JPU Oemar Dhani, kepada wartawan usai sidang menjelaskan, Jaksa menetapkan tuntutan tersebut karena dikuatkan dengan keterangan korban dan saksi, termasuk ibu kandung korban. Selain itu, jelas dia, saksi verbal lisan dari penyidik Kepolisian yang memeriksa mendukung keterangan saksi dan korban.

“Sebenarnya dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP), keterangan korban belum memenuhi, namun dengan pertimbangan pengambilan keterangan tanpa adanya unsur paksaan, maka secara hukum sudah memenuhi syarat untuk Jaksa menjatuhkan tuntutan,” jelas Oemar Dhani.

Natalia da Rosa, ibu kandung korban justru merasa belum puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku. Menurut dia, sesuai aturan yang ada harusnya pelaku dijatuhkan tuntutan 15 tahun penjara. Meski demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil.

“Harusnya pelaku dituntut 15 tahun penjara. Jujur saya masih belum puas dengan tuntutan Jaksa ini. Mudah-mudahan pengadilan bisa memutuskan secara adil,” jelas da Rosa.

Diberitakan sebelumnya, Zeth Blegur yang merupakan anggota Polisi di Kepolisian Resort Kupang Kota tega mencabuli anak kandungnya, Bung (Nama samaran). Zeth Blegur beberapa waktu terakhir bahkan menjadi buah bibir di media sosial, karena selain dalam kasus ini, dia juga sering melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai aturan. (Tim).

Related posts