KUPANG, berandanusantara.com – Darmanto Kisek, salah satu petinggi di Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, akibat mencekik Wartawan AFB TV, Ansel Lake saat meliput demo Mahasiswa di halaman Universitas PGRI NTT, Rabu (30/3/2016) kemarin.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan menjelaskan, pelaku pencekik Wartawan yang juga adalah Pembantu Rektor (Purek) I Universitas NTT itu dipersangkakan sesuai pasal 18 undang-undang Pers tahun 1999, tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Jika terbukti melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999, yang bersangkutan (Pelaku) terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ungkap Budi Hermawan, Kamis (31/3/2016) di Mapolresta Kupang Kota.
Menurut Kapolresta, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari saksi korban dan dua saksi lainnya yang melihat langsung kejadian tersebut. Saksi tersebut merupakan dua orang Wartawan yang pada saat itu bersama korban meliput demonstrasi Mahasiswa di universitas PGRI NTT.
Saat ini juga, tambah Budi Hermawan, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk menghadirkan saksi ahli demi memperlancar proses penyidikan kasus tersebut. “Karena ini berkaitan dengan pers, maka kami juga akan mengahadirkan saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers,” pungkas dia. (Andyos)