PH Zeth Blegur Yakin Kliennya Bebas

  • Whatsapp
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)
Pelaku pencabulan anak kandung. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Fransisco Bernando Bessie, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan pencabulan anak kandung sendiri, Zeth Blegur, yakin bahwa kliennya bakal diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Fransisco, keyakinannya itu didasarkan pada fakta persidangan, di mana anak kandung Zeth Blegur, yang semula diduga menjadi korban pencabulan, membantah semua tuduhan dalam sidang beberapa waktu yang lalu. “Saya yakin klien saya pasti bebas,” katanya, Senin (7/3/2016).

Sementara itu, ibu kandung korban, yang juga mantan istri terdakwa, Natalia da Rosa mengatakan dirinya menyerahkan semua pada Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. “Saya serahkan semua pada putusan pengadilan,” ungkap Natalia da Rosa.

Zeth Blegur Blegur merupakan anggota Polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Kupang Kota. Dirinya dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga, nama samaran (15). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Sidang putusan baru akan dilangsungkan pada Senin (14/3/2016) pekan depan. (AM)

Related posts