Polres TTS Dinilai Diamkan Kasus Trafficking

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

SOE, berandanusantara.com – Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah mendiamkan kasus trafficking yang telah memakan dua korban di bawah umur asal desa Bonleu, kecamatan Tobu yakni Marlis Tefa (14) dan Dina Mariana Fallo (15).  Kasus ini telah dilaporkan sejak 29 Juni 2015, dan hingga saat ini tidak ada perkembangan.

Hal ini dikemukakan Greg R Daeng, Koordinator Divisi Advokasi Hukum J-RUK (Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kemanusiaan, ketika dihubungi berandanusantara.com, Senin (26/10/2015). “Kenapa ini didiamkan, padahal sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Menurut dia,  Kasus tersebut adalah kasus kejahatan yang sering  terjadi dan telah memakan korban, terutama yang masih di bawah umur. Seharusnya, kata dia,  kasus ini jangan dibiarkan dan harus segera dihentikan, karena masih berpeluang terjadi.

Greg mengatakan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat untuk kepada Polres TTS untuk melakukan audiens dengan orang tua korban, namun tidak ditanggapi. “Kami  ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan selama empat bulan itu,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Varia Aristika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku kasus ini masih ditangani oleh Polsek Mollo Utara dan sampai dengan saat ini belum dilimpahkan. Namun sebelumnya, Kapolsek Mollo Utara, Ipda Okto Selly, menjelaskan bahwa kasus tersebut segera digelar di Polres.

Menurut dia, ada dua agenda untuk gelar perkara tersebut. Pertama, gelar antara Kapolsek Mollo Utara dan Kapolres serta Wakapolres TTS, sudah dilakukan. Sementara, lanjut dia,  agenda kedua akan digelar bersama J-RUK, namun belum dilakukan karena ketidakhadiran pihak lembaga. “kami akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini,” ungkapnya

Ia menambahkan, perekrut yakni  Armen Mamo, Melianus Olla dan Rongky Tfuakani segera ditetapkan sebagai tersangka setelah ada keterangan dari korban. “Belum ditetapkan sebagai TSK karena harus ada keterangan korban,” ujarnya.  (Megi)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *