Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael Dinilai Janggal

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Astrid dan Lael saat memberikan keterangan pers. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macebbee menilai rekonstruksi yang digelar pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dinilai masih janggal.

Oleh karena itu, bersama dengan pihak keluarga akan segera berkoordinasi dan menyurati penyidik, terkait kejanggalan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan.

Read More

Kuasa Hukum keluarga korban Adhytia Nasution menegaskan, dari hasil rekonstruksi ada sejumlah kejanggalan dan poin penting yang harus digaris bahwahi, karena tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang ada.

“Jadi besok kita akan persiapkan surat tertulis untuk penyidik Polda NTT, karena ada beberapa keberatan dari tim kuasa hukum, yang nanti kita sampaikan, agar penyidik harus berani menggali lebih jauh perkara ini,” ujar Adhytia Nasution, Rabu 22 Desember 2021.

Menurut Adhytia, dari seluruh data dan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, pihaknya sangat yakin, bahwa kasus pembuhan itu sudah direncanakan, dan memiliki alur yang sangat baik, serta tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka.

“Kami berkeyakinan pembunuhan ini sudah direncanakan, dan tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka saja. Sehingga, besar harapan kami kepada penyidik agar bisa mengembangkan perkara ini lebih jauh, supaya lebih terang dan jelas,” ucapnya.

Harry Battileo, Kuasa Hukum LBH Surya, mengatakan, tim kuasa hukum dan pihak keluarga sangat berharap ada kesesuaian hasil otopsi CDR dan keterangan dari saksi, agar rekonstruksi yang dilakukan sinkron dengan fakta.

“Karena rekonstruksi merupakan akumulasi dari semua bukti petunjuk, GPS dan keterangan saksi. Sehingga rekonstruksi ini betul-betul garis lurus. Ini yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.

Ia menerangkan, selaku kuasa hukum kelurga korban, Harry berharap kepada pihak penyidik Polda NTT agar kasus itu harus diselidiki secara baik, karena rekonstruksi yang dilakukan belum bisa dikatakan sempurna.

“Jadi penyidik Polda NTT harus bekerja lebih keras lagi untuk membuka tabir kasus ini. Karena belum ada kesesuaian dalam rekonsturksi. Dimana tim kuasa hukum maupun keluarga belum mengetahui hasil otopsi itu bagaimana,” tegas Herry Battileo.

Penyidik diminta transparan, sehingga hasil rekonstruksi sesuai dengan CDR, GPS dan hasil otopsi. Sehingga pelaksanaan rekon betul membuahkan hasil, dan bisa diekspos ke Kejaksaan. “Karena masih banyak sekali kejanggalan yang ditemukan,” terangnya.

Sehingga, kata dia, langkah selanjutnya adalah pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyampaikan ke penyidik, bahwa sepanjang mengikuti rekonstruksi, terdapat sejumlah kejanggalan yang harusnya menjadi perhatian penyidik.

“Karena kami tidak puas dengan rekonstruksi selama dua hari ini. Belum ada akumulasi atau kesesuaian, sebab tidak adanya hasil otopsi itu,” tandasnya. (*/BN/HN)

Related posts